HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik, yang berlangsung di kantor Kejati Gorontalo, Selasa (28/5/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan, kegiatan itu sebagai bentuk ruang dialog dan diskusi pertukaran opini secara partisipatif, antara penyelenggara layanan publik dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Tujuan dilakukannya Forum Konsultasi Publik yakni untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat,” kata Joko Irianto.

Dirinya menjelaskan, penyelenggara pelayanan dan masyarakat yang dimaksud antara lain pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan.
“Sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik,” imbuhnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, manfaat dilakukannya Forum Konsultasi Publik secara umum yaitu untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik, atau meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik.
Sementara bagi penyelenggara pelayanan, forum ini bisa berguna untuk memperoleh masukan publik, mendidik pengguna layanan tentang kebijakan, serta memonitor dan mengevaluasi efektifitas kebijakan dalam memberikan layanan kepada publik.
Sedangkan bagi publik, ini menjadi wadah untuk memperoleh pengetahuan kebijakan, kepastian layanan melalui pengawasan, menjadi harapan publik dengan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelayanan.
Selanjutnya Kata Joko Irianto, penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik merupakan amanah Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.
“Bahwa setiap satuan kerja minimal melaksanakan Forum Konsultasi Publik 2 (dua) Tahun sekali, dimana Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang pertama telah melaksanakan kegiatan yang sama pada Tahun 2022,” ungkapnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan PP Nomor 96 Tahun 2012 juga mengamanatkan agar setiap penyelenggara pelayanan publik melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik
Hal tersebut, bertujuan untuk membangun sistem yang adil, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam penyusunan kebijakan dan standar pelayanan.
“Maka, dengan memperhatikan berbagai aturan tersebut maka pada kesempatan ini, kami juga akan memaparkan standar pelayanan dari masing-masing Bidang pada Satker yang ada di kami guna memperoleh masukan, tanggapan, atau usulan dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima,” tandasnya. ***