Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Kuasa Hukum Pelapor Nilai Sidang Denada Hiola Jadi Awal Pertanggungjawaban Hukum

Redaksi
16
×

Kuasa Hukum Pelapor Nilai Sidang Denada Hiola Jadi Awal Pertanggungjawaban Hukum

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Pelapor, Mila Karmila Yusuf. FOTO:ISTIMEWA

HESTEK.CO.ID – Pengadilan Negeri Gorontalo menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Denada Angeling Putri Hiola, Rabu (14/1/2026).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama tersebut dimulai sekitar pukul 12.30 Wita.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gorontalo, perkara ini tercatat dengan Nomor 248/Pid.Sus/2025/PN Gto.

Pantauan di lokasi, terdakwa Denada Angeling Putri Hiola hadir secara langsung dengan didampingi penasihat hukumnya.

Suasana persidangan berlangsung tertib dan lancar dari awal hingga akhir persidangan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang menjerat terdakwa dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa memaparkan secara singkat kronologi dugaan perbuatan yang menjadi dasar penuntutan, termasuk dugaan adanya perbuatan berulang sebagaimana dimaksud dalam pasal yang disangkakan.

Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Suriaty Dengo ke pihak kepolisian dengan Nomor LP/B/83/III/2024/SPKT/Polda Gorontalo tertanggal 20 Maret 2024.

Laporan itu kemudian diproses hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo.

Usai persidangan, kuasa hukum pelapor, Mila Karmila Yusuf menyampaikan bahwa digelarnya sidang perdana ini menjadi titik penting bagi kliennya setelah melalui proses hukum yang cukup panjang sejak laporan dibuat.

“Sejak awal kami memang berharap perkara ini bisa sampai ke tahap persidangan agar semuanya terang dan diuji secara terbuka, ” jelasnya.

Menurutnya sidang ini menjadi kepastian dan pertanggungjawaban hukum.

“Dengan sidang hari ini, klien kami merasa ada kepastian hukum setelah cukup lama menunggu. Setidaknya, apa yang selama ini dia alami tidak berhenti di tahap penyelidikan saja,” ujar Mila.

Ia menjelaskan, selama proses hukum berjalan, kliennya sempat mengalami tekanan psikologis karena perkara tersebut menyangkut nama baik dan kehidupan sosialnya.

“Tidak bisa dipungkiri, dampaknya bukan hanya secara hukum, tapi juga secara mental. Klien kami beberapa kali menyampaikan merasa tertekan, khawatir, dan takut kasus ini tidak berjalan. Jadi ketika hari ini sidang benar-benar digelar, itu menjadi semacam kelegaan tersendiri bagi dia dan keluarganya,” kata Mila.

Mila menyebut, sidang perdana ini bukan hanya formalitas, tetapi juga menjadi awal untuk membuktikan kebenaran materi perkara secara objektif di hadapan majelis hakim.

“Harapan kami sederhana. Kami ingin majelis hakim memeriksa perkara ini secara jernih, tidak memihak, dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Kami juga percaya pengadilan akan memberikan ruang yang adil bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan,” ujarnya.

Lebih lanjut Mila menambahkan, pihaknya tidak ingin mendahului putusan, namun berharap proses persidangan dapat berjalan lancar hingga tuntas.

“Soal hasil akhir tentu kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Yang penting, klien kami merasa negara hadir melalui proses hukum ini, dan ada kepastian bahwa laporannya benar-benar ditangani secara serius,” katanya.

Ia juga memastikan pihaknya akan mengikuti seluruh agenda persidangan berikutnya dan menyiapkan saksi-saksi serta alat bukti yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan sesuai agenda yang akan ditetapkan kemudian.

Sidang berikutnya direncanakan akan memasuki tahapan tanggapan atas dakwaan serta persiapan pemeriksaan saksi-saksi.

Perkara dengan Nomor 248/Pid.Sus/2025/PN Gto tersebut tercatat sebagai salah satu perkara pidana khusus yang saat ini tengah ditangani oleh Pengadilan Negeri Gorontalo dan menarik perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mila berharap seluruh proses persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.