Post ADS 1

Gugatan SK Peralihan IUP, Pengacara Kadji Bersaudara Kutip Pernyataan Mahfud MD

banner 120x600
Share :  

HESTEK.CO.ID – Gugatan terhadap peralihan izin usaha pertambangan operasi produksi emas KUD Dharma Tani yang dilayangkan Nurlaila Kadji bersama Safitri Kadji saat ini masih berproses.

Gugatan itu dilayangkan terhadap Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemda Pohuwato, PT PETS serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan register perkara nomor 100/Pdt.G/2023/PN Gto.

Gugatan berkaitan dengan perbuatan melawan hukum atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo nomor 351/17/IX/2015, tentang peralihan IUP KUD Dharma Tani kepada PT PETS.

SK yang diterbitkan Gubernur Gorontalo, Jumat 4 September 2015 silam itu, dianggap tidak berkekuatan hukum mengikat bahkan cenderung melawan hukum.

Kuasa Hukum Nurlaila dan Safitri Kadji, Irfan Slamet Bano menuturkan, dalam naskah IUP yang diterbitkan di zaman Bupati Pohuwato Zainuddin Hasan itu sejatinya tidak dapat dialihkan.

“Di point ke 3 itu jelas menerangkan, bahwa IUP yang telah diterbitkan tidak bisa dialihkan. Tapi apa, sekarang IUP itu sudah dialihkan ke PT PETS,” kata Irfan, Rabu (24/1/2024).

Irfan juga mengingatkan polemik dualisme kepengurusan KUD Dharma Tani tidak hanya bergulir pada peradilan umum saja, melainkan hingga ke peradilan tata usaha negara.

Keseluruhannya, kata dia, bermuara pada putusan Mahkamah Agung Nomor 504 K/TUN/2016 yang membatalkan SK Bupati Pohuwato nomor 99/BH/XXII.5/II/2015 tentang pengesahan kepengurusan KUD Dharma Tani kubu Uns Mbunga dkk, serta putusan Nomor 328 K/Pdt/2017 yang menolak gugatan kasasi masih dari kubu Uns Mbuinga.

“Ditambah lagi surat peringatan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI kepada PT PETS dengan nomor 410.Dep.1.3/VII/2016 yang menyatakan, keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan bersifat final serta wajib ditaati oleh seluruh pihak,” jelasnya.

Meski demikian baik Pemprov Gorontalo, Pemda Pohuwato dan PT PETS dinilai tidak patuh dan tunduk serta tidak mempedulikan Putusan Mahkamah Agung dan peringatan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang terbit pada 29 Agustus 2016 itu.

PT PETS kata Irfan tetap menggunakan SK 351 Gubernur Gorontalo sebagai lampiran dalam pengurusan Izin pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi emas pada kawasan hutan produksi terbatas seluas ± 93.90 hektare, milik KUD Dharma Tani, ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Irfan mengutip pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD dalam debat keempat Cawapres 2024, yang menyatakan bahwa aparat tidak mau melaksanakan aturan, bahkan banyak penguasaan lahan, izin-izin tambang sudah dicabut oleh Mahkamah Agung akan tetapi eksekusinya tidak dilaksanakan.

“Ada perintah Mahkamah Agung, divonis sudah inkrah 1 setengah tahun tidak jalan. Ketika kita kirim orang kesana petugasnya tiba-tiba dipindah, yang baru ditanya kami tidak tau, padahal terjadi eksplorasi, eksploitasi terhadap tambang-tambang kita,” ujar Irfan, mengutip pernyataan Mahfud MD.

Irfan juga mengajak seluruh pihak terkait membandingkan contoh kasus yang terjadi di Bone Bolango, dimana perusahaan yang telah memiliki izin justru dibatalkan oleh pengadilan, sebab pemerintah tidak memprioritaskan masyarakat untuk mendapatkan WPR.

Sebaliknya, kata dia, di Kabupaten Pohuwato izin pertambangan rakyat telah diberikan ke masyarakat penambang akan tetapi oleh pemerintah justru dialihkan ke perusahaan.

“Akhirnya masyarakat penambang yang tadinya legal menjadi ilegal. Tentu saja hal ini ada indikasi pidana bahwa bisa saja ada persekongkolan didalam melakukan peralihan izin tersebut,” imbuhnya.

Irfan memastikan pihaknya juga akan menyurati Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung hingga Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) agar dapat monitoring persidangan yang dilayangkan kliennya tersebut.

“Agar supaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini on the track, sebagai upaya menghindari intervensi pihak-pihak yang merasa terganggu kepentingannya,” tandas Irfan.

(hsk/oyi)