HESTEK.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran hampir setengah miliar rupiah, dalam pelaksanaan belanja jasa konsultansi konstruksi pada sejumlah instansi di Kabupaten Boalemo.
Dalam laporan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp474.460.383.
Temuan tersebut berkaitan dengan kegiatan di tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Rumah Sakit (RS) Iwan Bokings.
Padahal secara umum, realisasi belanja jasa konsultansi konstruksi yang disampaikan di tiga OPD tersebut hampir sepenuhnya terserap.
Dari pagu anggaran sebesar Rp1.534.067.183, pemerintah daerah merealisasikan Rp1.525.637.511, atau sekitar 99,45 persen.
Namun, hasil pemeriksaan BPK justru menemukan berbagai ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Auditor menemukan adanya tumpang tindih biaya langsung personel pengawas pada periode pekerjaan yang sama, dengan nilai Rp172.863.200.

Selain itu, ditemukan pula pekerjaan jasa konsultansi konstruksi yang tidak dilaksanakan oleh personel pengawas, sebagaimana tercantum dalam kontrak dengan nilai Rp74.952.500.

Yang lebih mencolok, BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran atas personel perencanaan yang tidak sesuai dengan nama dan kualifikasi, sebagaimana tertuang dalam kontrak pekerjaan. Nilainya mencapai Rp226.644.683.

Akumulasi dari berbagai permasalahan tersebut menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran sebesar Rp474.460.383.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui tidak melakukan pemeriksaan secara rinci terhadap hasil pekerjaan pengawasan dan perencanaan sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK).
PPK juga mengakui bahwa dalam proses pembayaran termin, tidak dilakukan reviu ulang terhadap laporan kemajuan pekerjaan yang menjadi dasar pencairan dana.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyatakan bahwa selama ini pihaknya hanya melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dokumen penagihan sebelum pencairan pembayaran.
PPTK juga mengakui tidak melakukan pengawasan secara langsung atas output pengawasan dan perencaaan secara rinci, sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan dalan KAK.
BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan serta verifikasi dokumen dalam proses pembayaran jasa konsultansi konstruksi di Boalemo.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Boalemo agar memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Direktur RS Iwan Bokings untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Salah satunya dengan memerintahkan PPK melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen kualifikasi tenaga personel sesuai ketentuan pengadaan.
Selain itu, BPK juga meminta agar kelebihan pembayaran sebesar Rp474.460.383, segera diproses untuk dikembalikan dan disetorkan ke kas daerah.













