Example floating
Example floating
Liputan KhususNews

66 Tanah Rumah Ibadah Bone Bolango Belum Bersertifikat

REDAKSI
8
×

66 Tanah Rumah Ibadah Bone Bolango Belum Bersertifikat

Sebarkan artikel ini
66 Tanah Rumah Ibadah Bone Bolango Belum Bersertifikat. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mempercepat pensertifikatan tanah rumah ibadah yang hingga kini masih belum memiliki kepastian hukum. Dari ratusan masjid dan musala yang tersebar di daerah tersebut, sedikitnya 66 bidang tanah rumah ibadah tercatat belum bersertifikat.

Persoalan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena legalitas tanah rumah ibadah berkaitan langsung dengan perlindungan aset keagamaan sekaligus pencegahan potensi sengketa di kemudian hari.

Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Kabupaten Bone Bolango yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Selasa (4/8/2026).

Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, mengatakan pemerintah daerah telah membangun komunikasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango untuk mencari solusi atas berbagai kendala yang menghambat proses sertifikasi.

Baca Juga:  Turun ke Lokasi, DPRD Kota Gorontalo Tinjau Genangan Sungai Tapodu di Pilolodaa

“Alhamdulillah hari ini kita bisa bersama-sama menyamakan komitmen untuk mempercepat pensertifikatan tanah-tanah wakaf, khususnya rumah ibadah. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada umat terhadap aset-aset yang dimiliki,” ujar Iwan.

Menurutnya, persoalan administrasi menjadi salah satu kendala utama. Sejumlah tanah wakaf yang digunakan untuk rumah ibadah belum didukung dokumen yang lengkap sehingga proses sertifikasi tidak dapat dilakukan secara langsung.

Karena itu, Pemkab Bone Bolango akan melibatkan pemerintah kecamatan dan desa untuk membantu pengurus rumah ibadah melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan.

Tak hanya sertifikasi reguler, pemerintah daerah juga akan mendukung pelaksanaan isbat wakaf sebagai alternatif penyelesaian bagi tanah wakaf yang menghadapi persoalan administrasi maupun dokumen legalitas.

“Kami sudah melaporkan kepada Bupati. Ke depan, pemerintah daerah tidak hanya fokus pada isbat nikah, tetapi juga akan mendukung pelaksanaan isbat wakaf sebagai bagian dari percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah,” jelasnya.

Baca Juga:  Bawaslu Kab. Gorontalo Lakukan Pengawasan Verifikasi Faktual Kepengurusan Parpol

Kejaksaan Siapkan Sinergi Lintas Instansi

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, menilai percepatan sertifikasi membutuhkan kerja bersama lintas sektor.

Menurut Feddy, pola kolaborasi tersebut sebelumnya telah diterapkan dalam percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah. Mekanisme serupa dinilai dapat diterapkan untuk menyelesaikan persoalan tanah rumah ibadah.

“Yang dibutuhkan adalah kesamaan visi, kesamaan cara pandang, sehingga tujuan yang ingin dicapai dapat terlaksana tepat sasaran tanpa membuang waktu terlalu lama,” katanya.

Feddy menegaskan, sertifikasi tanah rumah ibadah tidak boleh dipandang sekadar sebagai urusan administrasi pertanahan.

Kepastian hukum diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada pengurus dan masyarakat serta memastikan tanah yang digunakan untuk kepentingan ibadah terlindungi secara hukum.

Baca Juga:  Oi Limboto Satukan Komunitas dalam Gerakan Donor Darah Serentak Nasional

Ia mengingatkan, ketiadaan sertifikat dapat membuka ruang terjadinya persoalan hukum di kemudian hari, terlebih tanah memiliki nilai ekonomi yang terus meningkat.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, terdapat 438 masjid dan musala di Kabupaten Bone Bolango. Dari jumlah tersebut, 66 bidang tanah rumah ibadah belum bersertifikat, sementara sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Pemkab Bone Bolango bersama instansi terkait pun didorong tidak berhenti pada pemetaan persoalan. Setiap bidang tanah yang belum bersertifikat diharapkan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum agar aset rumah ibadah memiliki kepastian dan tidak menjadi persoalan bagi generasi mendatang.