HESTEK.CO.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota menetapkan DA (35) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun.
Tersangka diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau sebelum mengambil paksa telepon seluler milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 05.00 WITA, di samping Toko Alfamart, Jalan Prof. Dr. Aloei Saboe, Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, SIK, mengatakan kasus itu bermula ketika korban bersama seorang temannya menumpang bentor yang dikemudikan DA sekitar pukul 02.30 WITA dari Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur.
Dalam perjalanan, teman korban kemudian diturunkan di wilayah Dumati. Sementara korban yang seharusnya diantar pulang ke rumahnya di Kelurahan Tapa, justru diajak tersangka untuk menunggu hingga pagi.
DA berdalih korban bisa dimarahi orang tua jika pulang pada waktu tersebut. Korban kemudian dibawa menuju Kelurahan Tamalate.
Di tengah perjalanan, tersangka sempat berhenti di sebuah warung di sekitar RS Aloei Saboe. Setelah itu, DA membawa korban menuju sebuah gedung perkantoran lama yang sudah tidak digunakan.
Saat berada di dalam bentor, tersangka kemudian melihat telepon seluler milik korban yang tersimpan di dalam tas.
DA diduga mengambil telepon tersebut secara paksa. Korban sempat berusaha mempertahankan barang miliknya.
“Korban sempat menarik kembali HP-nya. Namun tersangka mengancam dan korban ketakutan karena sebelumnya juga sempat diancam dengan sebilah pisau,” ujar Akmal dalam konferensi pers.
Karena merasa takut, korban akhirnya melepaskan telepon selulernya.
Polisi kemudian mengamankan DA bersama barang bukti berupa satu unit telepon seluler Oppo A5i warna merah nebula.
Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan kekerasan.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.










