Example floating
Example floating
News

Cemburu dan Ditolak Berhubungan, Pria di Gorontalo Tikam Istri 15 Kali

Redaksi
52
×

Cemburu dan Ditolak Berhubungan, Pria di Gorontalo Tikam Istri 15 Kali

Sebarkan artikel ini
Cemburu dan Ditolak Berhubungan, Pria di Gorontalo Tikam Istri 15 Kali. FOTO JUNA / HESTEK

HESTEK.CO.ID — Rasa cemburu dan persoalan rumah tangga berujung petaka. Seorang pria berinisial FM (26) kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menyerang istrinya sendiri, SM (21), menggunakan senjata tajam.

Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Sabtu (22/8/2026), sekitar pukul 13.05 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, SIK, mengatakan kejadian bermula saat FM mendatangi korban untuk membicarakan persoalan rumah tangga mereka.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka meminta korban untuk berhubungan badan sebelum keduanya berpisah. Namun, permintaan itu ditolak.

Baca Juga:  APBD 2026 Kota Gorontalo Terancam Defisit, DPRD Desak Pemerintah Perkuat Pajak Lokal

“Tersangka meminta untuk berhubungan badan untuk terakhir kali sebelum berpisah. Namun korban menolak dan sempat berkata kasar,” ujar Akmal saat konferensi pers.

Penolakan tersebut kemudian memicu emosi FM. Polisi juga menyebut rasa cemburu menjadi salah satu pemicu tindakan tersangka.

Sebelumnya, FM disebut sempat melihat istrinya bersama seorang pria lain di sebuah tempat karaoke. Keduanya juga terlihat berboncengan.

Dalam kondisi emosi, FM kemudian mengambil sebilah badik yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Baca Juga:  Usai STA Jadi Tersangka, Sejumlah Pejabat Eksekutif Dipanggil Kejari Kab. Gorontalo Terkait Kasus TKI

Badik tersebut kemudian digunakan tersangka untuk menyerang korban. Akibatnya, SM mengalami 15 luka tusukan dan sayatan.

Teriakan korban kemudian didengar oleh keluarga yang berada di sekitar lokasi. Pintu kamar kos akhirnya didobrak, sementara FM meninggalkan tempat kejadian.

Tak lama setelah kejadian, FM mendatangi Polresta Gorontalo Kota dan menyerahkan diri. Ia juga menyerahkan barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Polisi mengamankan satu buah badik dengan panjang mata pisau 27,5 sentimeter, gagang sepanjang 12 sentimeter, serta sarung berwarna cokelat.

Baca Juga:  Risiko Longsor Susulan, Jalan GORR Belum Dibuka untuk Kendaraan

FM kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

“KDRT adalah tindak pidana. Kami imbau masyarakat apabila mengalami atau mengetahui adanya KDRT agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110. Jangan menyelesaikan dengan kekerasan,” tutup Akmal.

News

HESTEK.CO.ID — Umar Karim resmi diberhentikan dari keanggotaan Aliansi Mahasiswa…