Example floating
Example floating
News

Berawal Ajakan ke Kos, Dua Mahasiswa Terseret Kasus Kekerasan Seksual

Redaksi
7
×

Berawal Ajakan ke Kos, Dua Mahasiswa Terseret Kasus Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini

HESTEK.CO.ID — Ajakan untuk bertemu di sebuah rumah kos di Kota Gorontalo berujung pada kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret dua mahasiswa sebagai tersangka.

Kasus tersebut melibatkan seorang mahasiswa berusia 18 tahun sebagai korban. Kedua tersangka diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Islam di Gorontalo.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Akmal Novian Reza, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 21.30 WITA.

Baca Juga:  Hamzah Idrus Tegaskan Komitmen DPRD Dorong Kemajuan Wilayah Pinogu

Menurut Akmal, kejadian bermula ketika korban dihubungi tersangka berinisial RR untuk bertemu di sebuah kos. Korban kemudian dijanjikan hadiah dan diajak masuk ke dalam kamar.

Setelah berada di dalam kamar, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh RR.

“Tersangka A berperan mendorong korban saat masuk ke dalam kosan, sementara tersangka RR yang melakukan tindakan cabul,” kata Akmal dalam konferensi pers, Senin (21/9/2026).

Baca Juga:  IRGC Klaim Serang Target Israel dan AS dengan Rudal Generasi Baru

Korban kemudian berhasil keluar dari kos dan meninggalkan lokasi. Saat korban keluar, tersangka A disebut sempat menertawakan korban.

“Ketika korban keluar, tersangka A terlihat menertawai korban, menambah trauma yang dialami oleh korban,” ujar Akmal.

Dalam penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan surat hasil visum.

Penyidik juga mengamankan tiga barang bukti berupa satu baju lengan panjang berwarna merah, satu celana panjang abu-abu dan satu celana berwarna ungu.

Baca Juga:  Tim Hukum Bupati Bone Bolango Nilai Demo Penuh Tuduhan Sepihak, Ingatkan Risiko Pidana

Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 21 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya kini menjalani proses hukum dan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun sesuai pasal yang disangkakan.