Example floating
Example floating
Politik

PKS Minta DPR Cermati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Soroti Etika dan Kepatutan

Admin
2
×

PKS Minta DPR Cermati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Soroti Etika dan Kepatutan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicermati sesuai kewenangan lembaga negara. PKS menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan prosedur hukum, tetapi juga menyangkut etika dan kepatutan dalam kehidupan bernegara.

Sikap itu disampaikan Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian, dalam keterangan tertulis pada Kamis (8/10/2026). Ia menegaskan partainya menghormati putusan MK, sembari mendorong DPR RI mencermati persoalan tersebut melalui fungsi konstitusionalnya.

“PKS menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tidak ditemukannya bukti yang absah dan meyakinkan ijazah Wapres Gibran,” kata Pipin.

Menurut Pipin, putusan tersebut telah menjadi perhatian luas masyarakat. Karena itu, DPR dinilai dapat mempertimbangkan langkah yang diperlukan untuk memperkuat standar etika dan kepatutan, sepanjang tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  DPP PDIP Warning Kader Usai Pecat Wahyudin Moridu

“Putusan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas, dan DPR RI sesuai fungsi konstitusionalnya dapat mencermati dan mengambil langkah yang diperlukan untuk memperkuat etika dan kepatutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernergara, yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Pipin juga mengingatkan pentingnya standar etika dan integritas bagi Presiden maupun Wakil Presiden. Ia merujuk Pasal 9 UUD 1945 yang mengatur sumpah Presiden dan Wakil Presiden untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar serta menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.

“Oleh karena itu, kita berharap seluruh proses yang berkaitan dengan persoalan ini dapat ditempatkan dalam koridor konstitusi. Demokrasi yang sehat membutuhkan bukan hanya kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga keteladanan dalam menjaga hukum, etika, dan kepatutan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum IRIS Siap Hadapi Gugatan dari Paslon MULUS

Ia berharap tindak lanjut atas putusan MK dapat menjadi momentum untuk memperkuat kehidupan demokrasi dan prinsip penyelenggaraan negara yang berlandaskan konstitusi.

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Dalam putusannya pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

Dengan demikian, putusan tidak dapat diterima itu berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Hal tersebut perlu dibedakan dari putusan yang secara langsung mengabulkan atau menolak pokok tuntutan setelah memeriksa substansinya.

Dalam pertimbangan yang dikutip dari persidangan, MK juga menyebut persoalan keabsahan dan pemenuhan syarat pendidikan calon presiden maupun calon wakil presiden secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.

Baca Juga:  Kabar Penunjukan Ismet Mile Sebagai Ketua DPW PPP Gorontalo Beredar, Kader Sampaikan Ini

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar hakim MK Adies Kadir.

MK juga menjelaskan bahwa persoalan dokumen pendidikan luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA berada dalam ranah lembaga berwenang untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan pencalonan.

Perkembangan ini menempatkan tindak lanjut persoalan tersebut pada pertanyaan mengenai batas kewenangan masing-masing lembaga negara. Sementara PKS meminta DPR mencermati aspek etika dan kepatutan, setiap langkah lanjutan tetap harus memiliki dasar hukum dan mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku.