Example floating
Example floating
News

Ahli Waris Tagih Tanggung Jawab Pemprov atas Transaksi Lahan 1.296 Hektare Eks HGU di Gorut

Redaksi
6
×

Ahli Waris Tagih Tanggung Jawab Pemprov atas Transaksi Lahan 1.296 Hektare Eks HGU di Gorut

Sebarkan artikel ini

HESTEK.CO.ID – Ahli waris pemilik lahan di Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, menagih tanggung jawab Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait transaksi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.296 hektare yang dipersoalkan keluarga ahli waris.

Abit Alamri, salah satu pihak ahli waris, mengatakan persoalan tersebut kembali dibahas dalam pertemuan bersama sejumlah unsur Pemerintah Provinsi Gorontalo di Kantor Gubernur, Kamis (5/11/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Asisten I itu dihadiri perwakilan Biro Pemerintahan, Biro Hukum, dan Biro Aset Provinsi Gorontalo. Pertemuan tersebut membahas persoalan transaksi lahan yang melibatkan PT Bumi Sumalata Indah (BSI) dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Menurut Abit, dalam pertemuan itu disepakati penelusuran batas-batas lahan eks HGU di Kecamatan Sumalata. Proses tersebut rencananya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo Utara, Camat Sumalata, kepala desa di wilayah Bulontio Timur, Bulontio Barat, dan Maibongo, serta pihak Batalyon 715 Moe’a.

Baca Juga:  Pemkab Bone Bolango Perkuat Sinergi dengan Lapas Gorontalo

“Dalam pertemuan itu disepakati akan dilakukan penelusuran batas lahan. Rencananya dilaksanakan Selasa, 10 November 2026, pukul 10.00 Wita, bertempat di Desa Maibongo,” ujar Abit.

Meski demikian, Abit menegaskan penelusuran batas lahan tidak boleh hanya berfokus pada kondisi fisik tanah. Menurutnya, pemerintah juga perlu menelusuri asal-usul dan riwayat kepemilikan lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarganya.

Ia menyebut keluarga memiliki dokumen dan keterangan yang menjadi dasar klaim kepemilikan atas lahan tersebut. Abit mengklaim hak atas tanah itu telah dimiliki keluarganya sejak 1923, jauh sebelum lahan tersebut berstatus HGU.

Baca Juga:  Evakuasi Hari Ketujuh Ponpes Al Khoziny, Total Korban Meninggal Capai 52 Orang

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah pihak keluarga memperoleh informasi mengenai sosialisasi di Desa Bulontio Timur pada Jumat (6/11/2026), yang disebut dihadiri Camat Sumalata dan Kepala BPN Kabupaten Gorontalo Utara.

Abit mengaku memperoleh informasi bahwa masyarakat pengelola lahan berpeluang mendapatkan sertifikat tanah. Ia menyayangkan apabila proses tersebut berjalan sebelum riwayat dan klaim kepemilikan ahli waris ditelusuri secara menyeluruh.

“Menurut keterangan yang kami peroleh, seolah-olah akan dilakukan pembebasan lahan kepada masyarakat pengelola, bahkan ada rencana penerbitan sertifikat. Padahal, asal-usul tanah dan hak kepemilikan yang kami perjuangkan belum ditelusuri,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kabar Bahagia, Adik Ukail Akhirnya Dijemput Ayah Kandung Usai 5 Tahun Terpisah

Abit menilai pemerintah perlu berhati-hati agar tidak mengambil keputusan administratif yang berpotensi memperumit sengketa. Ia meminta penelusuran sejarah tanah dan dokumen transaksi dilakukan secara terbuka sebelum ada proses lanjutan.

Pihak ahli waris juga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila hak yang mereka klaim tidak mendapatkan kejelasan.

Hingga berita ini disusun, tanggapan Pemerintah Provinsi Gorontalo, BPN Kabupaten Gorontalo Utara, dan PT Bumi Sumalata Indah terkait keberatan ahli waris tersebut masih diperlukan untuk memberikan penjelasan dari pihak-pihak terkait.