HESTEK.CO.ID – Pemerintahan desa disebut sebagai titik awal penegakan supremasi hukum. Hal itu mengemuka dalam “Talkshow Supremasi Hukum dalam Pemerintahan Desa” yang menghadirkan dua Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie dan Ramdan D. Liputo, Minggu (17/8/2025).
Acara yang diinisiasi Mahasiswa Kuliah Kerja Dakwah (KKD) bersama Pemerintah Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, ini menjadi bagian dari peringatan HUT Republik Indonesia ke-80 tahun.
Kegiatan tersebut turut dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, hingga aparat keamanan dari Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas.
Dalam penyampaiannya, Espin Tulie menegaskan supremasi hukum harus menjadi fondasi utama pembangunan desa.
Menurut Aleg PDIP ini, hukum tidak semata aturan, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan, ketertiban, serta transparansi di tingkat pemerintahan paling bawah.
“Supremasi hukum dimulai dari desa. Jika pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat, maka kepercayaan publik akan tumbuh dan hukum hadir untuk melindungi warga,” kata Espin.
Sementara itu Ramdan D. Liputo menambahkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes). Ia menekankan legitimasi hukum akan kuat bila proses lahirnya aturan dilakukan terbuka dengan melibatkan warga.
“Mengubah paradigma masyarakat tentang supremasi hukum adalah pekerjaan bersama. Transparansi, partisipasi, dan edukasi harus menjadi kunci agar hukum di desa benar-benar dipercaya,” papar Politisi PKS itu.
Keterlibatan mahasiswa KKD dalam kegiatan tersebut dipandang sebagai kontribusi nyata generasi muda dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan talkshow ditutup dengan diskusi interaktif antara pembicara dan peserta. Dari forum itu lahir beberapa rekomendasi, di antaranya peningkatan kapasitas aparatur desa, pelibatan pemuda dalam penyusunan kebijakan, serta penguatan sinergi antara pemerintah desa dan aparat keamanan untuk menjaga ketertiban dan penegakan hukum di desa.