Example floating
Example floating
Liputan KhususNews

Gantikan Mustafa Yasin, Aswan Djamaluddin Resmi Dilantik Jadi Anggota Deprov Gorontalo

REDAKSI
9
×

Gantikan Mustafa Yasin, Aswan Djamaluddin Resmi Dilantik Jadi Anggota Deprov Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Proses pelantikan Aswan Djamaluddin sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Aswan Djamaluddin resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029. Ia menggantikan Mustafa Yasin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pelantikan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-90 yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (15/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili. Hadir pula Gubernur Gorontalo, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta sejumlah pejabat daerah dan pengurus PKS.

Sebelum prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan, Plh Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Akristianto Ahmad, membacakan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian pengangkatan Aswan Djamaluddin sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Baca Juga:  Pemkab dan Kejari Boalemo Jejaki Kerjasama Penanganan Hukum Bidang Datun

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat. Setelah mengucapkan sumpah jabatan, Aswan menandatangani berita acara bersama rohaniwan dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.

Selanjutnya, Gubernur Gorontalo menyerahkan Keputusan Menteri Dalam Negeri kepada Aswan Djamaluddin.

Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penyematan lencana anggota DPRD oleh Ketua DPRD sebagai tanda resmi keanggotaan di lembaga legislatif daerah.

Thomas Mopili menyampaikan ucapan selamat kepada Aswan Djamaluddin yang telah resmi bergabung sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo, kami menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Bapak Aswan Djamaluddin. Semoga amanah yang diberikan masyarakat dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi,” kata Thomas.

Baca Juga:  Mugello Jadi Momentum Mario Aji Kembali Buru Poin Moto2

Ia menjelaskan bahwa mekanisme PAW merupakan bagian dari ketentuan perundang-undangan untuk menjaga kesinambungan tugas dan fungsi DPRD. Dengan demikian, keterwakilan masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut Thomas, jabatan anggota DPRD merupakan amanah rakyat yang harus diwujudkan melalui kerja nyata. Karena itu, setiap anggota dewan dituntut untuk selalu mengedepankan kepentingan masyarakat dalam menjalankan tugasnya.

Ia juga berharap kehadiran Aswan dapat memperkuat kinerja DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan pembangunan daerah.

“Saya percaya dengan niat baik Saudara bergabung di DPRD mewakili rakyat untuk turut bekerja memperbaiki pembangunan di Provinsi Gorontalo. Curahkan segenap dedikasi dan waktu demi kemajuan Provinsi Gorontalo,” ujarnya.

Baca Juga:  Ketua Deprov Gorontalo Hadiri Rapat Forkopimda Diperluas, Bahas Tambang dan Lahan Bandara

Sesuai ketentuan yang berlaku, Aswan Djamaluddin akan menempati alat kelengkapan dewan yang sebelumnya diisi anggota yang digantikan. Ia akan bertugas di Komisi III yang membidangi perencanaan dan pembangunan serta menjadi anggota Badan Musyawarah DPRD.

Pada kesempatan itu, Idrus juga menyampaikan apresiasi kepada Mustafa Yasin atas pengabdian dan kontribusinya selama menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Bapak Mustafa Yasin atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Provinsi Gorontalo,” tutupnya.