Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 1100x60
Liputan KhususPolitik

Legislator Deprov Gorontalo Kritik Pemangkasan TKD di RAPBN 2026, Sebut Daerah Bisa Terjepit

REDAKSI
435
×

Legislator Deprov Gorontalo Kritik Pemangkasan TKD di RAPBN 2026, Sebut Daerah Bisa Terjepit

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Fraksi PKS, Ramdan Liputo. FOTO DOK

HESTEK.CO.ID – Pemerintah pusat akan menetapkan alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 hanya sebesar Rp 650 triliun. Jumlah ini turun tajam sekitar 29,34 persen dibandingkan alokasi 2025 yang mencapai Rp 919,9 triliun.

Kebijakan itu mendapat sorotan dari anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo. Ia menilai pemangkasan TKD akan berdampak serius terhadap kemampuan fiskal daerah yang selama ini masih sangat bergantung pada dana transfer dari pusat.

“Kalau TKD dipangkas, ruang fiskal kita akan semakin terjepit. Belanja pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur bisa terganggu, sementara belanja wajib seperti gaji ASN sudah menyerap porsi besar APBD,” kata Ramdan, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga:  Irwan Hunawa: Pembangunan Bronjong Jawab Keluhan Warga Bantaran Sungai

Ia mengingatkan agar pemerintah pusat lebih bijak dalam menyusun kebijakan fiskal. Menurutnya, defisit negara memang perlu dijaga, akan tetapi jangan sampai daerah yang menjadi korban.

“Provinsi Gorontalo masih sangat membutuhkan dukungan pusat. Jangan sampai pelayanan publik ke masyarakat dikorbankan karena alasan efisiensi,” ujarnya.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Marten Taha Ajak Masyarakat Ciptakan Suasana Damai dan Rukun

Meski begitu, kata Ramdan, DPRD Provinsi Gorontalo melalui Fraksi PKS akan terus memperjuangkan agar alokasi TKD tidak dipangkas terlalu dalam.

“Kami dari Fraksi PKS akan menyuarakan hal ini. Pembangunan nasional tidak akan berhasil tanpa memperhatikan kebutuhan daerah,” jelas Ramdan.

Legislator Muda PKS itu juga mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai langkah antisipasi.

“Kita memang tidak bisa selamanya bergantung pada pusat. Tapi strategi meningkatkan PAD ini juga jangan sampai justru membebani rakyat,” imbuhnya.

Baca Juga:  Susanto Liputo Tegaskan Dukungan Pemberantasan Korupsi di Gorontalo

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa penurunan alokasi TKD merupakan strategi pemerintah untuk memperkuat belanja kementerian/lembaga (K/L) yang langsung menyentuh masyarakat serta mendukung program prioritas nasional.

“Sebagian belanja yang biasanya ditransfer ke daerah kita alihkan ke belanja pusat, supaya lebih fokus, lebih cepat, dan langsung bisa dirasakan masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam pemaparan RAPBN 2026, Senin (18/8/2025).

Example 300x600