HESTEK.CO.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergi Stakeholder untuk Penyiaran yang Sehat dan Berkualitas”, Senin (25/05/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai unsur mulai dari pemerintah daerah, DPRD Provinsi Gorontalo, akademisi, lembaga penyiaran, hingga sejumlah stakeholder terkait guna membahas perkembangan dunia penyiaran di Gorontalo.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan D. Liputo, mengapresiasi pelaksanaan FGD yang dinilai menjadi ruang penting untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam membangun sistem penyiaran yang sehat dan berkualitas.
Menurut Ramdan, berbagai masukan yang muncul dalam forum tersebut dapat menjadi rekomendasi penting bagi pengembangan dunia penyiaran di Gorontalo.
“Alhamdulillah kegiatan ini berjalan dengan baik. Masukan dari akademisi, pemerintah, lembaga penyiaran dan stakeholder lainnya menjadi bahan penting untuk memperbaiki kualitas penyiaran di Gorontalo,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, kata dia, salah satu pembahasan yang mengemuka yakni terkait dorongan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyiaran di Gorontalo.
Ramdan menjelaskan, usulan tersebut muncul sebagai upaya memperkuat peran lembaga penyiaran publik, termasuk dalam menghadirkan konten lokal yang lebih berkualitas dan relevan dengan perkembangan daerah.
“Ada usulan terkait Perda penyiaran. Salah satu tujuannya agar lembaga penyiaran publik dapat lebih maksimal menjalankan fungsinya, termasuk menghadirkan konten lokal yang berkualitas,” jelasnya.
Namun demikian, menurut Ramdan, pembentukan Perda penyiaran masih menghadapi sejumlah kendala karena regulasi nasional yang ada saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002.
Ia menilai regulasi tersebut sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman, khususnya di era digital saat ini.
“Undang-undang penyiaran yang digunakan sekarang masih dari tahun 2002. Sementara perkembangan dunia informasi dan penyiaran sudah sangat jauh berubah,” ungkap Ramdan.
Menurutnya, regulasi tersebut lebih banyak mengatur penyiaran konvensional dan belum mengakomodasi perkembangan konten digital maupun informasi yang tersebar melalui media sosial.
“Sekarang perkembangan media sosial sangat pesat, sementara dalam undang-undang lama itu belum mengatur soal konten di media sosial maupun penyiaran digital secara menyeluruh,” tambahnya.
Karena itu, ia berharap pemerintah pusat bersama DPR RI dapat segera merevisi Undang-Undang Penyiaran agar daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menyusun regulasi turunan, termasuk Perda penyiaran.
“Kami berharap revisi undang-undang penyiaran bisa segera dilakukan supaya daerah juga memiliki dasar yang kuat untuk menyusun perda yang sesuai dengan perkembangan dunia penyiaran saat ini,” imbuhnya.
Ramdan juga menegaskan bahwa pembahasan dalam FGD tersebut bukan sekadar membicarakan persoalan teknis penyiaran, melainkan menyangkut masa depan ruang publik dan kualitas demokrasi di Gorontalo.
“Kalau ruang siar kita sehat maka masyarakat akan ikut tercerahkan. Kalau informasi berkualitas maka demokrasi kita akan semakin dewasa. Karena itu semua pihak harus bersinergi agar Gorontalo tidak hanya menjadi penonton dalam perubahan,” tandasnya.












