HESTEK.CO.ID – Pengadilan Tinggi Gorontalo memperberat hukuman mantan pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa, dalam kasus korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020.
Semula, Yamin hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada 23 Juli 2025.
Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Gorontalo Utara mengajukan banding, hukuman diperberat menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Putusan banding ini telah mempertimbangkan memori jaksa dan lebih mencerminkan keadilan yang proporsional, sekaligus konsisten dalam penerapan hukum,” ujar Kasi Intel Kejari Gorut, Bagas Prasetyo Utomo.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara tindak pidana korupsi proyek Puskesmas Kwandang yang juga menyeret sejumlah pihak lain, yakni mantan Kadis Kesehatan Gorontalo Utara, Rizal Yusuf Kune, selaku pengguna anggaran
Kemudian Kepala Cabang PT Mahameru Jaya Abadi Cabang Gorontalo, Syamsudin Kadir, selaku pelaksana proyek, dan Direktur PT Archi Civil Consultant, Abdul Jalil, selaku konsultan pengawas.
Jaksa sebelumnya menuntut Yamin dengan hukuman 5 tahun penjara. Dengan vonis banding ini, hukuman yang dijatuhkan dinilai sudah mendekati tuntutan, sementara pidana denda serta barang bukti seluruhnya sesuai dengan tuntutan Jaksa. ***