HESTEK.CO.ID — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang menelusuri tata kelola perkebunan kelapa sawit resmi mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting hasil temuan di lapangan.
Ketua Pansus DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna ke-52, Senin (06/10/2025).
Menurut Umar, salah satu poin tegas dalam rekomendasi Pansus adalah penyitaan lahan yang telah dikuasai perusahaan namun tidak diusahakan atau tidak ditanami sawit.
“Banyak rekomendasi yang kami buat, dan salah satunya adalah penyitaan lahan yang sudah dikuasai perusahaan tapi tidak diusahakan. Ada yang lebih dari 10 tahun dibiarkan begitu saja,” kata Umar kepada awak media.
Ia menegaskan, lahan-lahan semacam itu seharusnya dikembalikan kepada masyarakat yang merupakan pemilik asal atau diberikan kepada pihak yang benar-benar ingin mengelolanya secara produktif.
“Kalau perusahaan tidak menanam dan tidak memanfaatkan lahannya, itu berarti tidak menjalankan kewajiban izinnya. Maka kami merekomendasikan agar lahan tersebut disita dan didistribusikan kembali ke masyarakat,” tegasnya.
Umar juga mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah mengambil alih penanganan persoalan perkebunan sawit di Provinsi Gorontalo.
“Kami sudah mendapat informasi bahwa KPK akan turun langsung ke Gorontalo sekitar bulan November untuk menindaklanjuti hasil temuan ini,” bebernya.
Uma berharap langkah KPK dapat mempercepat penegakan hukum dan memastikan pengelolaan perkebunan sawit berjalan transparan serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Diakhir keterangannya Umar mengatakan seluruh hasil dan rekomendasi Pansus akan diserahkan kepada Gubernur Gorontalo untuk diteruskan ke kementerian terkait agar setiap temuan bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Ini bukan akhir, tapi awal dari pembenahan tata kelola sawit di daerah kita. Semua pihak harus serius memastikan izin HGU digunakan sebagaimana mestinya,” tandasnya.