HESTEK.CO.ID – Sebuah peristiwa tak lazim terjadi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Seorang warga berinisial WO mendapati dirinya telah dinyatakan meninggal dunia secara administratif, padahal ia masih hidup dan beraktivitas seperti biasa.
Fakta tersebut terungkap setelah WO melapor ke Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Lomuli, Kecamatan Lemito. Ia mengadukan adanya dokumen akta kematian yang mencatut namanya, yang diduga kuat dibuat tanpa sepengetahuannya.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik usai diungkap oleh Staf Khusus Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Yadi Hendriana, melalui akun Instagram resminya. Dalam unggahannya, Yadi menggambarkan WO sebagai korban yang “dihapus” dari sistem demi kepentingan penguasaan harta warisan.
Hasil penelusuran awal mengarah pada dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JO. Dugaan sementara, akta kematian palsu tersebut disiapkan untuk memuluskan proses pengalihan kepemilikan tanah milik WO.
Menurut Yadi, pelaku diduga memanipulasi dokumen kematian dan meminta pihak lain untuk menandatangani surat tersebut, yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar balik nama sertifikat tanah. Tanah itu bahkan disebut-sebut akan disewakan kepada jaringan usaha ritel modern.
Akibat dokumen fiktif tersebut, WO mengalami dampak serius. Status kependudukannya menjadi tidak jelas, lantaran sistem administrasi mencatat dirinya telah wafat.
“Secara fisik hidup, tapi secara data dianggap tidak ada,” ungkap Yadi dalam unggahannya, Ahad (25/01/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Posbankum Desa Lomuli langsung memberikan pendampingan hukum. Paralegal Posbankum membantu WO mengurus surat keterangan hidup, menjelaskan hak-hak hukum yang dimiliki korban, serta menghubungkannya dengan advokat untuk penanganan lebih lanjut.
Saat ini, perkara tersebut sedang ditangani aparat kepolisian, mencakup laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen serta upaya hukum pembatalan akta kematian yang dinilai tidak sah.
Yadi menilai kasus ini menjadi peringatan serius tentang rentannya sistem administrasi desa terhadap penyalahgunaan dokumen. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya tentang akta palsu, tetapi juga tentang bagaimana konflik keluarga dan warisan dapat berujung pada tindak pidana.
Ia pun menekankan pentingnya keberadaan Posbankum sebagai akses keadilan bagi masyarakat kecil. Menurutnya, satu dokumen palsu dapat menghancurkan kehidupan seseorang, namun pendampingan hukum yang tepat dapat mencegah kerugian yang lebih besar.
Selain memberikan bantuan hukum, Posbankum juga berfungsi sebagai pusat konsultasi, mediasi sengketa, hingga rujukan advokat, baik secara cuma-cuma maupun melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Hla ini sejalan dengan program pemerintah dalam memperluas akses keadilan, Posbankum kini telah hadir di puluhan ribu desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, termasuk wilayah-wilayah terpencil.













