HESTEK.CO.ID – Pembalap senior sekaligus pengamat otomotif, Fitra Eri Purwotomo, memberikan komentar kritis atas pernyataan Kapolda Sulut yang menyebut pembalap dalam insiden Tidar Drag Race Championship 2026 berpotensi menjadi tersangka.
Fitra mempertanyakan pernyataan Irjen Pol. Roycke Harry Langie yang menyebut pengemudi mobil dalam kecelakaan tersebut berpotensi menjadi tersangka.
Melalui akun Instagram pribadinya, @fitra.eri, Fitra menilai persoalan kecelakaan dalam sebuah event balap resmi tidak semestinya hanya diarahkan kepada pembalap.
“Apa-apaan ini?? Namanya pembalap kecelakaan di event balap resmi ya tidak bisa disalahkan secara hukum. Justru pertanyakan institusi Anda yang mengizinkan event balap dengan faktor safety penonton minimal seperti itu,” tulis Fitra dalam unggahannya.
Sorotan Fitra terutama tertuju pada aspek keselamatan penonton dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan event.
Ia kemudian kembali mengomentari pernyataan tersebut dengan mempertanyakan logika apabila pembalap justru menjadi pihak yang disalahkan dalam kecelakaan pada perlombaan resmi.
“Nggak masuk logika benar. Pembalap kok malah yang disalahkan? Ini event resmi lho pak. Bukan balap liar,” tulisnya.
Bukan Orang Baru di Dunia Balap
Fitra Eri bukan sekadar pengamat otomotif. Ia memiliki rekam jejak panjang sebagai pembalap mobil, wartawan otomotif, dan kreator konten.
Ia pernah berkompetisi dalam berbagai kejuaraan balap mobil, termasuk Indonesia Sentul Series of Motorsport (ISSOM), serta memiliki pengalaman bersama Honda Bandung Center Racing Team.
Di dunia jurnalistik, Fitra juga pernah bekerja di sejumlah media otomotif sebelum kemudian menjadi salah satu figur penting dalam media otomotif digital Otodriver.
Latar belakang tersebut membuat komentarnya mengenai keselamatan dalam balap menjadi perhatian, terutama karena ia memiliki pengalaman langsung sebagai pelaku olahraga otomotif.
Pertanyakan Standar Keselamatan
Dalam unggahannya, Fitra tidak hanya mempertanyakan kemungkinan pembalap menjadi tersangka. Ia justru mengarahkan perhatian pada bagaimana sebuah event balap resmi bisa terselenggara apabila faktor keselamatan penonton belum memadai.
Pertanyaan itu menjadi penting setelah mobil peserta keluar dari lintasan dan menghantam area di sekitar penonton.
Fitra bahkan me-repost komentar Wakil Ketua Umum IMI Pusat John Lubis. Dalam keterangannya di media, John menilai Tidar Drag Race Championship 2026 semestinya tidak dilanjutkan apabila penyelenggara tidak mampu membuat batas atau pagar yang memadai untuk keselamatan penonton.
Dengan demikian, tragedi tersebut tidak hanya menyisakan pertanyaan mengenai tindakan pengemudi, tetapi juga mengenai standar keselamatan, penyelenggaraan, pengamanan lintasan, serta mekanisme perizinan event balap.
Polisi Periksa Sejumlah Pihak
Di sisi lain, kepolisian menyatakan proses pemeriksaan masih dilakukan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan tragedi tersebut.
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie telah menyampaikan bahwa pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan berpotensi menjadi tersangka.
Namun, status tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Karena itu, kritik Fitra Eri tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pembelaan terhadap pengemudi.
Yang dipersoalkan lebih jauh adalah apakah pertanggungjawaban atas tragedi dalam sebuah event resmi harus dilihat hanya dari sisi pembalap, atau juga mencakup seluruh sistem penyelenggaraan dan keselamatan event.
Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari sorotan publik setelah tragedi yang terjadi di event Tidar Drag Race Championship 2026 di Kotamobagu.






