Example floating
Example floating
Liputan KhususNews

Dua Aduan Masuk BK, Tiga Anggota DPRD Gorontalo Diperiksa

Redaksi
21
×

Dua Aduan Masuk BK, Tiga Anggota DPRD Gorontalo Diperiksa

Sebarkan artikel ini

HESTEK.CO.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo mulai menindaklanjuti dua aduan masyarakat yang diduga berkaitan dengan pelanggaran etik dan tata tertib anggota DPRD.

Penanganan kedua aduan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan awal yang berlangsung secara internal di ruang Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (10/8/2026).

Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengatakan pemeriksaan melibatkan dua orang masyarakat sebagai pengadu serta tiga anggota DPRD yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pengadu atau pelapor dari masyarakat dan tiga anggota DPRD yang diduga melanggar tata tertib atau kode etik,” ujar Umar kepada wartawan seusai rapat.

Baca Juga:  Komisi IV Deprov Geram, Sebut PT Royal Coconut Berbohong Soal Kewajiban ke Tenaga Kerja

Umar menjelaskan, terdapat dua perkara yang saat ini ditangani BK. Aduan pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan, sementara perkara lainnya menyangkut dugaan pelanggaran tata tertib DPRD.

Meski demikian, BK belum membuka identitas tiga anggota DPRD yang diperiksa maupun rincian materi laporan. Menurut Umar, proses penanganan masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan.

“Kami baru melakukan pemeriksaan awal. Untuk substansi, kami belum bisa publikasikan,” katanya.

Dalam tahap awal tersebut, BK terlebih dahulu memeriksa kedudukan hukum para pengadu serta memastikan apakah materi yang dilaporkan masuk dalam kewenangan Badan Kehormatan.

Pemeriksaan juga diarahkan untuk melihat keterkaitan laporan dengan pelaksanaan sumpah dan janji anggota DPRD serta ketentuan kode etik yang berlaku.

Baca Juga:  Pemkot Gorontalo Resmi Terima Pengelolaan Kawasan Santorini

Para pengadu, lanjut Umar, telah menyerahkan sejumlah bukti permulaan. Bukti tersebut akan ditelaah untuk memastikan relevansinya dengan materi yang dilaporkan.

“Para pengadu sudah mengajukan bukti permulaan. Kami akan periksa apakah bukti ini relevan dengan materi aduan,” jelasnya.

Apabila pemeriksaan pendahuluan menemukan dasar yang cukup, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dalam persidangan BK. Pada tahapan tersebut, keterangan para pihak dan alat bukti akan diuji untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

Dalam proses pemeriksaan, BK juga dapat melibatkan tim ahli DPRD maupun ahli independen dari luar apabila diperlukan.

Baca Juga:  Kejati Gorontalo “All Out” di Kasus PETI, Fokus Dampak Ekonomi dan Potensi Kerugian Negara

Jika dugaan pelanggaran terbukti, BK akan menetapkan keputusan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan tersebut kemudian akan dibacakan dalam rapat paripurna DPRD.

Sebaliknya, apabila dugaan pelanggaran tidak terbukti, anggota DPRD yang diadukan akan mendapatkan rehabilitasi.

Umar menegaskan, dua aduan yang kini diproses bukan laporan yang baru diterima. Aduan masyarakat tersebut telah disampaikan sebelumnya dan kini mulai ditangani melalui mekanisme pemeriksaan di Badan Kehormatan.

Hingga proses pemeriksaan awal berlangsung, BK masih merahasiakan identitas tiga anggota DPRD serta detail materi aduan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah perkara memasuki tahapan pemeriksaan berikutnya.