HESTEK.CO.ID — Janji Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk membayarkan tunggakan jasa pelayanan tenaga kesehatan (Nakes) pasien umum di RSUD MM Dunda Limboto kini kembali dipertanyakan.
Memasuki penghujung Agustus 2026, kepastian mengenai realisasi pembayaran tersebut masih menjadi perhatian. Sebab sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, telah memastikan pembayaran akan dilakukan pada Agustus.
Pernyataan itu disampaikan Sugondo pada awal Agustus, ketika persoalan tunggakan jasa pelayanan pasien umum yang telah berlangsung cukup lama menjadi sorotan.
Saat itu, Sugondo meminta para tenaga kesehatan tidak terlalu mempersoalkan aspek teknis yang berkaitan dengan proses pembayaran. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut sedang diselesaikan pemerintah dan pembayaran ditargetkan terealisasi pada Agustus.
Kini, waktu yang dijanjikan hampir tiba pada batas akhirnya. Pertanyaan yang kemudian muncul sederhana: sudahkah hak para tenaga kesehatan RSUD MM Dunda Limboto dibayarkan?
Sebelumnya, manajemen RSUD MM Dunda menyebut terdapat sekitar 801 pegawai yang berhak menerima jasa pelayanan pasien umum. Hak tersebut disebut telah tertahan dalam kurun waktu cukup panjang.
Persoalan pembayaran sebelumnya dikaitkan dengan kebutuhan regulasi sebagai dasar hukum pencairan. Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyebut penyelesaian Peraturan Bupati menjadi salah satu tahapan penting agar pembayaran dapat dilakukan.
Namun setelah janji pembayaran disampaikan, publik tentu membutuhkan kepastian mengenai perkembangan terakhir.
Apakah Peraturan Bupati yang menjadi dasar pembayaran telah diterbitkan? Apakah dana jasa pelayanan tersebut sudah dicairkan?
Jika sudah, apakah pembayaran dilakukan sekaligus kepada seluruh penerima atau secara bertahap? Dan jika belum, apa yang menjadi kendala hingga janji pembayaran pada Agustus belum terealisasi.
Pertanyaan tersebut penting karena menyangkut hak pegawai dan tenaga kesehatan yang selama ini menjalankan pelayanan di RSUD MM Dunda Limboto.
Bagi tenaga kesehatan, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi. Jasa pelayanan merupakan hak yang ditunggu setelah mereka menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, memasuki penghujung Agustus, pernyataan pemerintah mengenai pembayaran tersebut layak kembali diuji dengan kondisi di lapangan.
Jika pembayaran telah dilakukan, pemerintah tentu perlu menjelaskan kapan pencairan dilakukan dan berapa jumlah penerima yang telah mendapatkan haknya.
Sebaliknya, jika belum dibayarkan, publik berhak mengetahui alasan keterlambatan serta kapan kepastian pembayaran akan diberikan. Sebab, janji pembayaran memiliki konsekuensi pada kepercayaan publik.
HESTEK.CO.ID akan terus menelusuri perkembangan pembayaran jasa pelayanan tersebut, termasuk memastikan apakah janji pembayaran pada Agustus 2026 benar-benar telah terealisasi atau kembali harus menunggu.











