Example floating
Example floating
Ekonomi & Bisnis

Rencana Wajib STNK Saat Beli BBM Subsidi Dibatalkan Pertamina

REDAKSI
1
×

Rencana Wajib STNK Saat Beli BBM Subsidi Dibatalkan Pertamina

Sebarkan artikel ini
Potret antrian panjang di SPBU Tinaloga, Kota Gorontalo. FOTO DOK HESTEK

HESTEK.CO.ID – PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penerapan kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat masyarakat membeli BBM bersubsidi di SPBU.

Rencana tersebut sebelumnya disiapkan untuk diterapkan di wilayah Sumatera Bagian Selatan. Namun, kebijakan itu akhirnya dibatalkan setelah menuai kritik dan respons negatif dari masyarakat.

Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan pihaknya telah meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan membatalkan implementasi mekanisme tersebut.

Baca Juga:  Berlaku 1 Januari 2024, Beli Gas LPG 3Kg Wajib Lampirkan KTP dan KK

“Kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” kata Kitty Andhora, Jumat (4/9/2026).

Kitty menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman yang muncul akibat informasi mengenai rencana tersebut.

Ia menegaskan, setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berdampak langsung kepada masyarakat akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan regulator dan pemangku kepentingan terkait.

“Setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berdampak kepada masyarakat juga akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, terutama BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait,” ujarnya.

Baca Juga:  APBN 2025 Defisit Rp560,3 Triliun

Meski rencana kewajiban menunjukkan STNK dibatalkan, Pertamina Patra Niaga menyatakan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi tetap diperkuat untuk memastikan bahan bakar bersubsidi diterima masyarakat yang berhak.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, perusahaan mengklaim telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.

Baca Juga:  5 Daerah Penghasil Timah Terbesar di Indonesia, Salah Satunya dari Sulawesi

Pertamina Patra Niaga juga menegaskan akan memberikan sanksi terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.

Selain pengawasan internal, perusahaan menyatakan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Pengawasan turut dilakukan melalui QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina,” tandas Kitty.