Example floating
Example floating
Liputan KhususNews

Regulasi Perizinan Bergeser, DPRD Gorontalo Siapkan Perubahan Perda

Redaksi
1
×

Regulasi Perizinan Bergeser, DPRD Gorontalo Siapkan Perubahan Perda

Sebarkan artikel ini

HESTEK.CO.ID — Perubahan regulasi perizinan berusaha di tingkat nasional mendorong DPRD Provinsi Gorontalo menyiapkan perubahan aturan daerah yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha.

Langkah tersebut ditandai dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sebagai Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-107 DPRD Provinsi Gorontalo di Ruang Rapat DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (21/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD bersama jajaran Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Baca Juga:  Komisi II Deprov Jalin Sinergi dengan Pemkot Gorontalo Soal Penyaluran Bantuan

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo, Syamsir Djafar Kiyai, mengatakan usulan perubahan perda tersebut telah melalui kajian dan pendalaman bersama Tim Ahli/Kelompok Pakar serta perangkat daerah terkait.

Usulan pertama kali disampaikan Gubernur Gorontalo pada 17 April 2026 melalui Surat Nomor 180/HUKUM/357.

Pimpinan DPRD kemudian meminta Bapemperda melakukan pembahasan dan kajian terhadap usulan tersebut.

Setelah melalui kajian yuridis dan pendalaman, Bapemperda pada 24 Agustus 2026 menyepakati usulan tersebut untuk diajukan sebagai Ranperda di luar Propemperda.

Baca Juga:  Bupati Ismet Mile Hadiri Peresmian Kampung Nelayan Merah Putih oleh Presiden Prabowo

Pemerintah Provinsi Gorontalo selanjutnya kembali menyampaikan usulan itu pada 26 Agustus 2026, disertai penjelasan mengenai urgensi pembentukannya.

Syamsir menjelaskan, salah satu dasar perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 adalah adanya perubahan regulasi nasional, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Penetapan ini bukan merupakan persetujuan terhadap substansi akhir Ranperda, tetapi merupakan persetujuan untuk memasukkannya dalam agenda pembentukan dan pembahasan Ranperda,” kata Syamsir dalam laporan Bapemperda.

Bapemperda menyebut perubahan perda diperlukan agar ketentuan daerah dapat menyesuaikan dengan regulasi nasional terbaru.

Baca Juga:  September Ceria, Perumda Muara Tirta Kota Gorontalo Bagi-Bagi Diskon

Penyesuaian tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor, pembagian kewenangan perangkat daerah, hingga peningkatan kualitas pelayanan perizinan.

Dengan penetapan sebagai Ranperda di luar Propemperda, regulasi tersebut selanjutnya dapat masuk dalam tahapan pembentukan dan pembahasan di DPRD Provinsi Gorontalo.

Namun, penetapan dalam paripurna ini belum berarti substansi perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 telah disetujui. Materi perubahan masih akan dibahas melalui tahapan pembentukan peraturan daerah.