HESTEK.CO.ID — Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Drs. Ridwan Monoarfa, mengapresiasi peluncuran aplikasi JDIH PERSADA (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Persidangan dan Perundang-undangan) yang digagas Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
Menurut Ridwan, kehadiran aplikasi tersebut menjadi langkah penting dalam memodernisasi administrasi kelembagaan sekaligus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
Hal itu disampaikannya dalam peluncuran JDIH PERSADA yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Jumat (30/10/2026).
Dalam sambutannya, Ridwan menekankan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD membutuhkan dukungan dokumentasi hukum yang tertata, akurat, mudah ditemukan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pengelolaan produk hukum dan berbagai dokumen persidangan perlu dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Ia menilai, keberadaan JDIH merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ridwan berharap JDIH PERSADA dapat berkembang menjadi sistem informasi terpadu yang mampu menghimpun, mengelola, dan menyajikan dokumentasi hukum secara efektif.
Melalui sistem tersebut, anggota DPRD, jajaran sekretariat, pemerintah daerah, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat umum diharapkan dapat memperoleh informasi hukum yang dibutuhkan dengan lebih mudah.
Ia menjelaskan, peluncuran aplikasi ini juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang sebelumnya menyoroti kebutuhan adanya aplikasi JDIH tersendiri di lingkungan Sekretariat DPRD.
Rekomendasi tersebut disampaikan setelah Komisi I melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo pada 11 Agustus 2026.
Bagi Ridwan, kehadiran JDIH PERSADA harus menjadi langkah konkret dalam memperkuat fungsi kelembagaan, terutama dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi DPRD.
Namun, ia mengingatkan agar aplikasi tersebut tidak hanya diluncurkan untuk memenuhi kebutuhan administratif atau sekadar menjadi kegiatan seremonial.
Pengelolaannya harus dilakukan secara aktif melalui pembaruan dokumen, peningkatan kualitas informasi, serta pengembangan sistem secara berkelanjutan.
Ridwan juga menyoroti pentingnya memastikan setiap dokumen yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi dan klasifikasi. Keterbukaan informasi, menurutnya, tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan.
Ia menginginkan JDIH PERSADA benar-benar menjadi aset kelembagaan yang memberikan manfaat nyata.
Dalam kesempatan tersebut, Ridwan turut menyampaikan apresiasi kepada Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Akristianto Ahmad, bersama seluruh tim yang telah berkontribusi dalam menghadirkan inovasi tersebut.
Menurutnya, pengembangan aplikasi ini menunjukkan bahwa aparatur mampu menghadirkan solusi atas kebutuhan organisasi melalui identifikasi persoalan, kerja sama, dan pemanfaatan teknologi.
Ia pun berharap seluruh jajaran Sekretariat DPRD memiliki komitmen yang sama dalam menjaga keberlanjutan aplikasi, termasuk memastikan kualitas data, pembaruan dokumen, serta dukungan pemeliharaan sistem.
Dengan demikian, JDIH PERSADA tidak hanya menjadi inovasi baru di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo, tetapi juga mampu memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.












