HESTEK.CO.ID — Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, mengingatkan pentingnya memperketat pengawasan terhadap pelayanan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Gorontalo. Ia menilai, kejelasan pembagian tugas antarinstansi harus diimbangi dengan pengendalian yang aktif agar tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan maupun praktik pungutan liar (pungli).
Penegasan tersebut disampaikan Fadli saat memimpin kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka monitoring pelayanan publik di Kantor Samsat Kabupaten Gorontalo, Jumat (16/10/2026).
Dalam kunjungan itu, Fadli bersama sejumlah anggota Komisi I diterima Kepala UPTD Samsat Kabupaten Gorontalo, Iswan Hasan, SE., MM., beserta jajaran.
Fadli menjelaskan, monitoring dilakukan untuk melihat langsung kondisi pelayanan masyarakat, terutama setelah munculnya kejadian terkait pelayanan Samsat yang sempat menjadi perhatian publik.
Dalam pertemuan tersebut, Iswan memaparkan mekanisme pelayanan Kantor Bersama Samsat yang melibatkan tiga unsur, yakni Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan PT Jasa Raharja (Persero).
Masing-masing instansi memiliki tugas dan kewenangan berbeda. Kepolisian menangani registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, Pemerintah Daerah mengelola pemungutan PKB dan BBNKB, sedangkan Jasa Raharja menjalankan pelayanan terkait Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Menanggapi penjelasan tersebut, Fadli menilai pembagian kewenangan sebenarnya telah memiliki dasar pengaturan yang jelas. Namun, menurutnya, aspek pengawasan tidak boleh diabaikan, terutama karena Samsat merupakan salah satu pusat pelayanan publik yang setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat.
“Pengendalian dan pengawasan dari pimpinan Samsat, termasuk koordinator dari pihak Kepolisian, harus lebih aktif dan tidak lengah. Samsat merupakan pusat pelayanan publik yang setiap hari melayani berbagai kebutuhan masyarakat. Karena itu, pengawasan harus diperkuat agar potensi penyalahgunaan kewenangan maupun praktik pungutan liar oleh oknum petugas dapat dicegah,” tegas Fadli.
Ia menekankan, kualitas pelayanan tidak cukup hanya diukur dari keberadaan prosedur dan pembagian kewenangan. Pelaksanaan di lapangan juga harus dipastikan berjalan sesuai aturan.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang profesional, transparan, dan memiliki kepastian prosedur tanpa dibebani praktik yang dapat merugikan pengguna layanan.
Usai melakukan pertemuan dengan jajaran UPTD Samsat, Komisi I melanjutkan monitoring dengan meninjau langsung pos pelayanan. Anggota dewan turut mengamati alur pelayanan dan berdialog dengan sejumlah warga untuk mengetahui pengalaman mereka.
Dari hasil pengamatan saat kunjungan berlangsung, pelayanan terlihat mengikuti alur dan prosedur yang berlaku. Meski demikian, Komisi I menilai pengawasan dan evaluasi tetap perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Melalui monitoring tersebut, Fadli berharap seluruh unsur yang terlibat dalam pelayanan Samsat meningkatkan koordinasi dan pengawasan internal agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik tetap terjaga.












