Share :
Hestek, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo memastikan jumlah kursi anggota DPRD Kabupatn Gorontalo bertambah, dari 35 menjadi 40 kursi.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Kadir Mertosono, Selasa (08/10/2022).
Penambahan kursi tersebut disampaikannya usai ditetapkannya keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 Tertanggal 5 November 2022, tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Penambahan kursi berdasarkan penerimaan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan atau (DAK2) dari Kemendagri oleh KPU RI pada 14 Oktober 2022 lalu, sebagai dasar penghitungan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota,” kata Kadir Mertosono.
Kadir menjelaskan jumlah alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Gorontalo pada Pemilu 2019 silam sebanyak 35 Kursi dengan jumlah penduduk 391.944 jiwa, yang ditetapkan KPU melalui keputusan Nomor 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018.
“Kemudian hasil yang disampaikan Kemendagri itu jumlah penduduk Kabupaten Gorontalo itu bertambah sebanyak 405.484 jiwa, Sehingganya alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo pada Pemilu 2024 nanti bertambah menjadi 40 Kursi,” jelasnya.
Hal itu, kata Kadir, telah sesuai dengan penghitungan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan Pasal 191 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, yang didasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota.
Ia kemudian menjelaskan, jika penduduk 100 ribu jiwa maka kursi ditetapkan sebanyak 20 kursi, 100 ribu sampai 200 ribu jiwa maka ditetapkan 25 kursi, 200 ribu sampai 300 jiwa maka ditetapkan 30 kursi.
“Jika jumlahnya 300 ribu sampai 400 ribu itu 35 Kursi, 400 ribu sampai 500 ribu penduduk 40 kursi, 500 ribu sampai 1 juta 45 kursi, dan 1 juta sampai 3 juta orang itu 50 kursi. Kemudian terakhir jika jumlah penduduk lebih dari 3 juta itu 55 kursi,” imbuh Kadir.
Terakhir Kadir menuturkan saat ini pihaknya tengah menunggu petunjuk teknis penyusunan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, yang akan ditetapkan oleh KPU RI.
“Nantinya dalam penyusunan rancangan dapil dan alokasi kursi dilakukan berdasarkan prinsip dan metode penataan dapil, sebagaimana ketentuan perundangan-undangan. Kita juga akan melibatkan stakeholder pemilu melalui kegiatan uji publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan sebelum diusulkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi,” tuntasnya.