Share :
Hestek, Gorontalo – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, kembali berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (8/11/2022).
DPO yang diamankan atas nama Jenita Ester Tambawun alias Ethey. Ia diringkus di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Diketahui, Ethy diamankan terkait perkara narkotika yang divonis Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, yang tertuang dalam nomor 269/Pid.sus/2017/PN.Gto tanggal 12 April 2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang M. Djafar mengungkapkan, terpidana Ethey diamakan karena menolak perintah PN Gorontalo.
Ia diperintahkan menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulut, selama masa vonis pidana.
”Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana untuk pelaksanaan pidananya. Namun terpidana Ethey tidak juga memenuhi panggilan tersebut dan sejak saat itu keberadaan Terpidana tidak diketahui lagi keberadaannya,” kata Dadang M. Djafar.
Ia menambahkan, atas permohonan dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Gorontalo diperintahkan untuk melakukan pencarian terhadap terpidana Ethey.
”Pada saat diamankan terpidana kooperatif, olehnya tim melakukan langkah-langkah persuasif agar terpidana bersedia melaksanakan eksekusi putusan PN Gorontalo. Selanjutnya pukul 12.25 Wita tim membawa terpidana ke RS Bhayangkara Polda Sulut untuk pelaksanaan eksekusi,” imbuh Dadang.
”Tiba di RS Bhayangkara Polda Sulut dan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, kelengkapan administrasi eksekusi, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana berjalan lancar dan aman,” tandasnya.
Hingga saaat ini Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah berhasil mengamankan 9 (sembilan) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Gorontalo.