Share :
Hestek, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan tuntutan 12 tahun terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Melansir Tempo, hukuman terhadap Richard diketahui lebih tinggi dibandingkan tiga terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma’ruf, Brigadir Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyatakan, tuntutan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023, di luar harapan mereka. Pasalnya, LPSK sebelumnya telah mengirimkan surat rekomendasi ke jaksa soal status Richard sebagai justice collaborator (JC).
“Tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun di luar harapan kami karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai justice collaborator (JC) dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang,” Susilaningtyas setelah pembacaan tuntutan.
Meskipun demikian, Susi menghargai tuntutan jaksa tersebut karena selama ini LPSK telah berkomunikasi dalam sejumlah peradilan pidana selama ini.
LPSK, kata Susi, juga menyayangkan jaksa tidak memperhatikan hukuman bagi justice collaborator sesuai Pasal 10A Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal itu, kata dia, menyebutkan justice collaborator bisa dikenakan tuntutan pidana bersyarat secara khusus, hukuman percobaan, dan hukuman pidana paling ringan di antara terdakwa lain.
“Kami berharap semoga putusan dari majelis hakim nanti akan lebih adil dan seadil-adilnya,” ujar dia.
Susi mengatakan LPSK akan tetap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Selanjutnya, LPSK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kuasa hukum Richard terkait dengan pembelaan. ***