Hestek, JAKARTA – Tuntutan 12 tahun penjara oleh JPU terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa membuat orang enggan menjadi justice collaborator.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu.
“Ya, orang akan menjadi ragu efektivitas menjadi JC (justice collaborator) karena belum tentu akan diringankan tuntutan terhadapnya,” kata Edwin seperti diberitakan Tempo, Jum’at, 20 Januari 2023.
Edwin mengatakan seseorang mau menjadi justice collaborator karena ada harapan mendapat imbalan setimpal. Dalam kasus Richard, kata dia, imbalan yang diharapkan adalah keringanan hukuman yang akan diterima.
“(Tuntutan 12 tahun Jaksa Penuntut Umum) Merupakan ketidaksesuaian dengan apa yang diharapkan,” ujar dia.
Edwin menyatakan seseorang biasanya mempertimbangkan berbagai hal untuk menjadi justice collaborator. Salah satu diantaranya adalah dia akan menerima ancaman dari para pelaku lainnya.
Tuntutan yang diajukan jaksa terhadap Richard, menurut dia, akan membuat orang berpikir semakin panjang untuk menjadi justice collaborator.
“Seorang JC itu ada ancaman dicap sebagai pengkhianat oleh terdakwa lain, sehingga tuntutan Eliezer akan membuat orang berpikir dua kali menjadi JC,” ujar dia.
Richard Eliezer mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa dalam sidang Rabu, 18 Januari 2023. Tuntutan terhadap Richard itu lebih berat ketimbang tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lainnya – Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf – yang hanya mendapatkan tuntutan 8 tahun penjara.
Hanya Ferdy Sambo saja yang mendapatkan tuntutan lebih berat dari Richard. Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup dari jaksa.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menilai tuntutan terhadap Richard itu tak sesuai dengan Pasal 10A ayat 3 UU Perlindungan Saksi dan Korban ada aturan yang membahas keringanan hukuman bagi justice collaborator.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa seorang yang berstatus JC bisa mendapatkan keringanan hukuman.
Pernyataan Susilaningtias itu kemudian membuat pihak Kejaksaan Agung meradang. Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menilai LPSK sudah mengintervensi mereka.
Fadil pun menyatakan status JC Richard Eliezer belum melalui penetapan hakim. Dia juga menyatakan bahwa tersangka kasus pembunuhan bukan termasuk yang bisa mendapatkan status JC.
Edwin menyatakan pihaknya sudah melakukan pengkajian yang mendalam sebelum memberikan status JC kepada Richard. Ia menyatakan mereka sudah melakukan proses memastikan apakah Richard Eliezer merupakan tersangka utama atau bukan dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
“Dulu hal itu yang kami tanyakan pertama (sebelum melindungi Richard Eliezer) ketika bertemu dengan penyidik. Penyidik menyatakan bahwa Bharada E bukan pelaku utama,” ujar dia. ***