Hestek, GORONTALO – KPU Kabupaten Gorontalo akhirnya memberikan penjelasan lengkap terkait hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang prosesnya dinilai sejumlah pihak tidak dilakukan secara profesional.
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Rivon Umar mengatakan, pada dasarnya proses pembentukan badan adhoc sejatinya telah berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 534, dan dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
Ia menegaskan seluruh tahapan mulai dari pengumuman pendaftaran, pemasukan berkas, penelitian hingga pengumuman calon terpilih yang dilaksanakan sejak 18 Desember 2022, sampai 20 Januari 2023 dilakukan sesuai petunjuk teknis.
“Contoh pada proses seleksi tertulis atau CAT. Hasilnya itu kita publikasikan secara langsung setelah ujian, disaksikan langsung oleh calon PPS hari itu juga nama-nama yang lolos,” kata Rivon Umar, Minggu (22/1/2023).
Demikian pula pada tahapan seleksi wawancara. Rivon menuturkan, pihaknya telah menjalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku di KPU, mulai dari penilaian kriteria calon PPS yang sepenuhnya di delegasikan kepada PPK.
Rivon bilang ada beberapa item penilaian dalam seleksi wawancara, mulai dari pengetahuan kepemiluan hingga rekam jejak para calon PPS.
“Ada nilai tersendiri yang ketika kami tanyakan pertanyaan terkait rekam jejak hingga pengetahuan kepemiluan. Maka hasilnya sesuai dengan dia menjawab pertanyaan itu,” bebernya.
Menurutnya, dalam rekam jejak pihaknya melihat apakah yang bersangkutan pernah jadi penyelenggara mulai dari PPK hingga KPPS, baik di Pemilu 2019 maupun Pilkada 2020.
“Item tes wawancara berikutnya yakni pengetahuan kewilayahan, yakni penilaian kepada calon PPS paham atau tidak wilayah yang nantinnya akan menjadi tugas usai terpilih menjadi anggota PPS,” jelas Rivon.
Rivon menambahkan, komitmen dan integritas, profesional atau tidaknya calon anggota PPS ketika mulai menjalankan tugasnya nanti juga turut menjadi penilaian, berikut visi dan misi calon PPS.
“Apakah orang ini profesional dalam bekerja atau tidak, orang ini loyalitas atau tidak. Nah, ini yang diatur di keputusan 534 metode wawancara yang dilakukan oleh kami KPU,” bebernya.
Dalam seleksi wawancara lainnya Rivon menyebut riwayat pendidikan juga tidak luput dari penilaian. Demikian juga usia 17 tahun peserta sampai dengan tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
“Sehingga proses ini sekali lagi kami lakukan secara transparan, terbuka kepada masyarakat khsusnya kepada peserta PPS itu sendiri,” jelasnya
Terakhir Rivon memastikan jika ada syarat yang dilanggar dalam proses rekruitmen tersebut, maka secara tidak langsung KPU Kabupaten Gorontalo melangkah tidak taat pada regulasi yang mengatur terkait pengrekrutan badan adhoc.
“Saya kira ini penjelasan kami, mulai dari proses dari awal seleksi PPS ini, sampai Insyaa Allah tanggal 24 Januari 2023 yakni pelantikan,” tuntasnya.
Pewarta : Hermansyah