Share :
Hestek, BOALEMO – Kepolisian Resort (Polres) Boalemo menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu anggota Polres Boalemo, Senin (06/02/2023).
Upacara yang berlangsung di Mapolres Boalemo ini dipimpin langsung Kapolres AKBP Deddy Herman dan dihadiri PJU, serta disaksikan personil Polres Boalemo.
PTDH terhadap anggota dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo/Nomor/Kep/6/I/ tertanggal 9 Januari 2023, kepada Bripda Abdurahman.
PTDH ini, juga dikuatkan dengan pasal 14 ayat 1 huruf a peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 11 huruf e peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang kode Etik Profesi Polri.
Kapolres Deddy menjelaskan, PTDH kepada Bripda Abdurrahman karena desersi atau tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturur-turut dan tanpa alasan yang jelas.
“Bripda Abdurrahman tidak pernah masuk kantor dan tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Kami juga sudah melaksanakan sidang kode etik terkait pelanggaran disiplin,” jelasnya.
Deddy berpesan kepada seluruh personil agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi Polri.
“Tadi rekan-rekan sudah melihat upacara PTDH, dan ini sudah kali kedua, saya memberikan tanda silang terhadap anggota Polres Boalemo, sejak saya disini. Saya harap ini menjadi bahan pembelajaran bagi anggota, untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi Polri,” tandasnya.
Pewarta : Nurhayati Manumba