Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Dulu Punya Aset Miliaran, Kini Pengelolaan Keuangan KPRI Ekaprasetya Diselidiki Polda Gorontalo

Admin
6
×

Dulu Punya Aset Miliaran, Kini Pengelolaan Keuangan KPRI Ekaprasetya Diselidiki Polda Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Gedung Koperasi Ekaprasetya Pemda Kabupaten Gorontalo. FOTO DOK HESTEK

HESTEK.CO.ID — Kondisi Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Ekaprasetya Kabupaten Gorontalo menjadi sorotan setelah operasional koperasi berhenti bak hilang ditelan bumi.

Kini, pengelolaan keuangan koperasi tersebut juga tengah didalami Polda Gorontalo menyusul laporan resmi yang diterima pada 3 Agustus 2026.

Perkembangan ini menambah perhatian terhadap kondisi koperasi yang pada 2021 masih tercatat memiliki 1.259 anggota, aset sekitar Rp3,59 miliar, dan omzet mencapai Rp4,3 miliar.

Persoalan yang kini menjadi perhatian bukan semata-mata perjalanan koperasi dari masa ke masa, melainkan bagaimana pengelolaan keuangannya berlangsung dan bagaimana hak-hak anggota memperoleh kepastian penyelesaian.

Simpanan Anggota Belum Mendapat Kepastian

Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah anggota yakni para ASN mengaku mengalami kesulitan mencairkan simpanan yang selama bertahun-tahun dikumpulkan melalui potongan gaji.

Mereka menyebut telah berulang kali meminta penjelasan, tetapi hanya memperoleh kepastian yang sangat mengecewakan.

Keterangan dari pihak pengurus bahwa dana koperasi sudah tidak tersedia untuk mencairkan simpanan anggota.

Baca Juga:  IPW: Keppres Pemecatan Ferdy Sambo Bukti Keseriusan Presiden

Jika kondisi tersebut belum terselesaikan, memunculkan pertanyaan mengenai kondisi keuangan koperasi, kewajiban yang masih harus dibayarkan, serta mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan dana.

Meski demikian, keluhan anggota tersebut perlu dibedakan dari temuan hukum. Kondisi keuangan aktual, jumlah simpanan yang belum dibayarkan, dan penyebabnya masih memerlukan verifikasi melalui dokumen serta keterangan pihak-pihak terkait.

Polda Gorontalo Benarkan Laporan

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. M. Sagala, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan pengelolaan keuangan KPRI Ekaprasetya yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Laporan tersebut diterima pada 3 Agustus 2026, dan kini masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut Sagala, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk unsur pengurus koperasi. Klarifikasi diarahkan kepada ketua, sekretaris serta pengawas untuk mendalami persoalan yang dilaporkan.

Namun, proses pengumpulan keterangan masih menghadapi sejumlah kendala. Beberapa pengurus disebut meminta penundaan kehadiran dengan alasan sakit atau alasan lainnya.

Baca Juga:  BEM Provinsi Gorontalo Apresiasi Polda Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan Koperasi Ekaprasetya

Sagala menjelaskan, penyelidik masih memberikan kesempatan kepada pihak-pihak tersebut untuk memenuhi undangan klarifikasi.

Namun jika diperlukan, penyelidik dapat mendatangi pihak terkait untuk memastikan kondisi dan alasan ketidakhadirannya.

Penyelidikan selanjutnya akan dikembangkan berdasarkan keterangan yang diperoleh dan dokumen yang diperlukan untuk memahami pengelolaan keuangan koperasi.

Akuntabilitas Pengelolaan Dana Menjadi Pertanyaan

Besarnya aset koperasi pada 2021 dan keluhan mengenai pencairan simpanan anggota membuat transparansi pengelolaan keuangan menjadi salah satu aspek penting untuk ditelusuri.

Publik membutuhkan kejelasan mengenai kondisi keuangan terkini, posisi aset dan kewajiban koperasi, serta bagaimana pengurus mempertanggungjawabkan pengelolaan dana kepada anggota.

Penyelidikan Polda Gorontalo diharapkan dapat memperjelas duduk persoalan yang dilaporkan. Namun, untuk memperoleh gambaran yang utuh, pemeriksaan juga perlu didukung dokumen keuangan, catatan simpanan anggota, serta penjelasan mengenai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pengurus.

Kombes Pol. M. Sagala menyampaikan bahwa penelusuran akan berkembang sesuai keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk berdasarkan susunan dan pembagian tugas kepengurusan koperasi.

Baca Juga:  Gugatan Peralihan IUP KUD Dharma Tani Marisa Masih Berproses, PH Penggugat Kembali Ingatkan Dua Putusan Inkrah

Dengan demikian, proses tersebut tidak hanya berkaitan dengan jabatan seseorang dalam organisasi, tetapi juga dengan fakta mengenai tugas, kewenangan, dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan keuangan.

Menanti Kejelasan Kondisi Koperasi

Hingga kini, belum ada kesimpulan akhir dari penyelidikan mengenai dugaan ketidaksesuaian prosedur pengelolaan keuangan KPRI Ekaprasetya.

Karena itu, penting bagi para pihak untuk memberikan keterangan yang diperlukan agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh.

Pengurus koperasi juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan mengenai kondisi keuangan dan keluhan anggota.

Pada akhirnya, hal yang dinantikan bukan sekadar perkembangan proses hukum, melainkan kejelasan mengenai kondisi koperasi, pertanggungjawaban pengelolaan dana, serta penyelesaian hak-hak anggota yang mengaku belum dapat mencairkan simpanannya.

Hasil penyelidikan diharapkan mampu memberikan kejelasan berdasarkan fakta dan bukti, tanpa mendahului kesimpulan hukum terhadap pihak mana pun.