Post ADS

Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Kades di Gorontalo Utara Ditahan

Tersangka dugaan korupsi dana desa saat digiring ke mobil tahanan Kejari Gorontalo Utara. [Istimewa]
banner 120x600
 

Hestek, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut), resmi menahan satu orang kepala desa (kades) berinisial AA, tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorut, Eddie Soedradjat mengatakan, perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tersebut, terjadi di Desa Langge, Kecamatan Anggrek tahun anggaran 2019 dan 2020.

Post ADS

“Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, sudah dilakukan pihak penyidik Polres Gorontalo Utara kepada Penuntut Umum Kejari pada 10 November 2022,” kata Eddie, melansir Antara, Senin (14/11/2022).

Menurut Eddie, tersangka kades periode 2019-2024 itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atas perbuatannya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tahun 2019 sejumlah Rp93 juta dan tahun 2020 sebesar Rp289 juta.

“Ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Eddie.

Terakhir kata Eddie pihaknya telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditahan di rumah tahanan Polres Gorontalo Utara selama 20 hari kedepan.

“Ditahan terhitung 10 November hingga 29 November 2022,” tuntasnya.

Post ADS

Follow Hestek.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Post ADS