Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Kades di Gorontalo Utara Ditahan

REDAKSI
540
×

Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Kades di Gorontalo Utara Ditahan

Sebarkan artikel ini
Tersangka dugaan korupsi dana desa saat digiring ke mobil tahanan Kejari Gorontalo Utara. [Istimewa]

Hestek, Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut), resmi menahan satu orang kepala desa (kades) berinisial AA, tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorut, Eddie Soedradjat mengatakan, perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tersebut, terjadi di Desa Langge, Kecamatan Anggrek tahun anggaran 2019 dan 2020.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, sudah dilakukan pihak penyidik Polres Gorontalo Utara kepada Penuntut Umum Kejari pada 10 November 2022,” kata Eddie, melansir Antara, Senin (14/11/2022).

Baca Juga:  Gugatan SK Peralihan IUP, Pengacara Kadji Bersaudara Kutip Pernyataan Mahfud MD

Menurut Eddie, tersangka kades periode 2019-2024 itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atas perbuatannya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tahun 2019 sejumlah Rp93 juta dan tahun 2020 sebesar Rp289 juta.

Baca Juga:  Isu Suap Tak Surutkan Langkah Pansus, Umar Karim Desak Penyitaan 4.000 Hektare Lahan Palma Group

“Ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Eddie.

Baca Juga:  Informasi Penertiban Bocor, Alat Berat Raib Saat Operasi PETI Pasir Putih Mootilango

Terakhir kata Eddie pihaknya telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditahan di rumah tahanan Polres Gorontalo Utara selama 20 hari kedepan.

“Ditahan terhitung 10 November hingga 29 November 2022,” tuntasnya.