Post ADS 1

Kejati Gorontalo Gelar Konferensi Pers Capaian Kinerja Januari-Juni 2023

Konferensi pers capaian kinerja Januari-Juni 2023. [dok. Hestek Media]
banner 120x600
Share :  

HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggelar konferensi pers capaian kinerja kurun waktu 1 semenster, yakni mulai Januari sampai dengan Juni 2023, Jumat (21/7/2023).

Kegiatan dengan tema “Penegakan Hukum Yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional” itu juga dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adyaksa ke-63 dan HUT IAD ke-23.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto menyampaikan capaian kinerja 6 bidang, meliputi Pembinaan, Intelijen, Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha negara dan Pengawasan.

“Dapat saya sampaikan untuk Bidang Pembinaan itu usulan mutasi dalam rangka penyegaran dan promosi sebanyak 9 orang, naik pangkat 52 orang, kenaikan gaji berkala 72 orang, raliasi optimalisasi PNBP sebesar Rp. 1 093.842.460 dan hasil sitaan rampasan sebesar RP. 416.345.000,” kata Joko Irianto.

lebih lanjut Joko menambahkan, di Bidang Intelijen pihaknya telah menangkap 1 orang DPO, posko 2 kegiatan yakni Pelabuhan dan Kantor POS. Kemudian Pakem sebanyak 6 kegiatan, LID, PAM, GAL sebanyak 18 kegiatan, penelurusan aset 4 kegiatan, PPS 3 kegiatan, Penerangan Hukum 3 kegiatan, JMS 8 kegiatan, Jaksa Menyapa 2 kegiatan dan media kehumasan 4 kegiatan.

“Sementara di Bidang Pidana Umum SPDP sebanyak 530 perkara, Pra penuntutan 304 perkara, penuntutan 294 perkara dan eksekusi terpidana 254 perkara. Kemudian dilanjutkan dengan eksekusi barang bukti 293 unit dan perkara dengan restoratif justice masing-masing Kejari Kota 3 perkara, Kabupaten 5 perkara, Bone Bolango 2 perkara, Boalemo 6 perkara, Gorut 2 perkara dan Pohuwato 3 perkara, dengan total 21 perkara,” ujarnya.

“Kemudian ada denda perkara masing-masing Kejaksaan Negeri, meliputi
Kota Gorontalo Rp. 538.500, Kabupaten Gorontalo Rp. 2.017.000, Gorut Rp. 124.500, Bone Bolango Rp. 424.000, Boalemo Rp. 1.333.500 dan Pohuwato Rp. 424.000, dengan total Rp. 4.715.001.,” sambungnya.

Dibidang Pidana Khusus, lanjut Joko, Kejaksaan se wilayah Gorontalo berhasil melakukan penyelidikan 10 perkara, penyidikan 8 perkara, pra penuntutan 12 perkara, penuntutan 15 perkara dan eksekusi 15 perkara.

“Kerugian negara hasil audit perhitungan oleh BPKP sebesar RP. 26.085.000.000 yang ditangani Kejati Gorontalo,” imbuhnya.

Terakhir untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Joko Irianto menuturkan pihaknya telah melakukan bantuan hukum perdata atau litigasi sebanyak 3 kegiatan, non litigasi 18 kegiatan, pendapat hukum atau legal opinion 2 kegiatan, pendampingan hukum atau legal asistensi 18 kegiatan, dengan total anggaran sebesar Rp. 583.586.366.372.

Dilanjutkan dengan tindakan hukum lainnya atau mediasi 1 kegiatan, pelayanan hukum 49 kegiatan, nota kesepahaman atau MoU 9 kegiatan, pemulihan keuangan negara non litigasi sebesar RP. 1.939.658.365 dan penyelamatan keuangan negara litigasi mewakili Balai Sugai dan kantor Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo sebesar Rp. 87.723.269.719.

“Paling terakhir untuk Bidang Pengawasan itu ada inspeksi umum 1 kegiatan di 7 satuan kerja di wilayah hukum Kejati Gorontalo, inspeksi khusus 1 kegiatan, klarifikasi 4 kegiatan dan hukuman bagi pegawai masing-masing hukuman ringan 1 pegawai dan hukuman sedang 1 pegawai,” tuntasnya.

Pewarta : Oyie Sidikati