Dugaan Korupsi Proyek Mangkrak Kanal Banjir Tanggidaa, Dua Rumah Kontraktor Digeledah

ADMIN
Dugaan Korupsi Proyek Mangkrak Kanal Banjir Tanggida'a, Dua Rumah Kontraktor Digeledah. [dok]
 

HESTEK.CO.ID – Usai melakukan penggeledahan di kantor PUPR Provinsi Gorontalo, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali melakukan penggeledahan dua rumah pribadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo Tahun 2022.

Penggeledahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : PRINT–553/P.5.5/Fd.1/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024 Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024.

banner 120x600

Dua rumah yang digeledah milik kontraktor berinisial AL, beralamat di Jalan Selayar, Liluwo, Kota Gorontalo dan KWT beralamat Desa Tinelo, Bone Bolango.

“Iya benar, Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati Gorontalo yang berjumlah 15 orang di pimpin langsung Oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Nursurya, melakukan penggeledahan,” kata Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Dadang Muhammad Djafar, Rabu (21/8/2024).

Dari hasi penggeledahan, kata Dadang, Timsus Pemberantasan Korupsi Kejati Gorontalo menyita puluhan dokumen yang terkait dengan proyek tersebut, berikut satu buah telefon genggam milih AL alias Pepen.

Dadang menyebut tindakan penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi Proyek Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo, yang terindikasi menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar 5 (lima) milyar rupiah.

“Alhamdulliah, penggeledahan berjalan dengan baik disaksikan oleh aparat pemerintahan setempat dan dibackup Tim Intelijen Kejati Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo dan Kejari Bone Bolango,” tandasnya.