Share :
HESTEK.CO.ID – Pihak Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Djalaluddin Gorontalo akhir memberikan klarifikasi terkait permasalahan dugaan penyelundupan emas ilegal yang menjadi sorotan belum lama ini.
Kepala UPBU Djalaluddin Gorontalo, Joko Harjani, dalam rilis resminya menyikapi pemberitaan beberapa media online akhir-akhir ini, mengenai pengangkutan produk pertambangan melalui Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo.
Berikut point-point penyampaiannya :
- Bandara Djalaluddin Gorontalo berkomitmen untuk membantu memberantas pengiriman produk pertambangan ilegal, hal ini dibuktikan dengan beberapa kali telah melakukan penolakan terhadap pengiriman produk pertambangan yang akan dikirim melalui Bandara Djalaluddin Gorontalo yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
- Bahwa benar pada tanggal 27 Juli Tahun 2023, personil Avsec Bandara Djalaluddin Gorontalo bekerja sama dengan Tim Polres Gorontalo yakni dengan memberikan ijin masuk kepada tim Polres Gorontalo untuk melakukan penangkapan kepada 1 (satu) orang calon Penumpang Lion Air JT-793 di Gedung Terminal Bandara.
- Apabila dikemudian hari ternyata ditemukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pimpinan mendukung proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Diketahui sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Bersatu (AMB), melakukan demonstrasi di Bandara Djalaludin Gorontalo, pada Senin (07/08/2023). Masa aksi menyoroti adanya dugaan penyelundupan emas ilegal seberat 8 Kilogram yang terjadi di Bandara Djalaludin Gorontalo.
Pewarta : Oyie Sidikati