HESTEK.CO.ID – Kepala Otoritas Bandara Djalaluddin Joko Harjani, memastikan sengketa lahan Bandar Udara (Bandara) Djalaluddin Gorontalo tidak mengganggu layanan dan jadwal penerbangan.
Dal itu disampaikan Joko dalam keterangan pers yang diterima redaksi Hestek.co.id, Jumat 26 Januari 2024.
Joko mengatakan pihaknya juga telah menerima gugatan sebagai tergugat dua dan Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai tergugat satu terhadap lahan yang berada di daerah keamanan terbatas atau di sekitar Gedung PKP-PK, pada tanggal 22 Juni 2022.
Penggugat Pang Moniaga menuntut bahwa lahan yang digugat seluas 7.448 meter persegi yang merupakan hibah tahun 2017 dari Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada Bandara Djalaluddin tersebut dinyatakan benar milik penggugat.
Pihak Pemprov Gorontalo dan Bandara Djalaluddin sebelumnya telah melakukan upaya musyawarah dan mediasi dengan penggugat, namun tidak mendapatkan solusi.
“Pihak penggugat kemudian menempuh jalur hukum. Kami bersama Pemprov Gorontalo mengikuti seluruh proses hukum,” kata Joko.
Adapun proses hukum yang telah dijalani adalah dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga telah sampai pada tahapan kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.
Dalam putusan MA menyatakan lahan yang digugat tersebut adalah milik penggugat, dangan menyatakan semua surat yang diajukan penggugat adalah sah dan berharga serta dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa serta membayar kerugian materiil kepada penggugat berdasarkan perhitungan tim pembebasan tanah.
Joko memastikan saat ini telah berkoordinasi dengan pihak Pemprov Gorontalo terkait penyelesaian masalah ini.
Pihaknya juga menegaskan bahwa permasalahan ini tidak akan mengganggu operasional keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
“Sengketa lahan ini tidak mengganggu layanan publik yang kami terapkan, khususnya jadwal penerbangan,” tandasnya.
(hsk/and)