Share :
HESTEK.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun kepada Mantan Plh. Sekda Boalemo, Sofyan Hasan.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan Sofyan Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pembangunan irigasi air tanah dangkal, embung, dan parit atau Long Storage, sewaktu dirinya menjabat Kepala Dinas Pertanian Boalemo tahun 2019 silam.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Dwi Hatmodjo, Senin (7/8/2023).
Selain itu Mejelis Hakim juga menghukum Sofyan Hasan membayar uang pengganti sejumlah Rp148.000.000,00 (seratus empat puluh delapan juta rupiah) yang diperhitungkan dari uang yang telah dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Boalemo sejumlah Rp249.187.500,00 (dua ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Majelis Hakim.
Putusan Majelis Hakim Tipikor itu diketahui sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Boalemo, yakni pidana 3 tahun penjara.
JPU menyatakan perbuatan terdakwa Sofyan Hasan bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 4 dan Pasal 7 ayat (1) huruf g dan huruf h, Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berikutnya Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 52/Permentan/RC.240/12/2018 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian.
Seperti diketahui, kasus yang menyeret Sofyan saat ini mirip dengan perkara yang terjadi di tahun 2018 silam. Saat itu Ia divonis 2 Tahun 6 bulan penjara pada 2020, dan bebas diawal tahun 2023.
Namun kemudian Sofyan resmi ditahan lagi pada 6 Januari 2023, juga dalam kasus serupa yang terjadi di tahun 2019 dan kembali divonis 2 tahun penjara pada 7 Agustus 2023.
(hsk/oyi)