Share :
HESTEK.CO.ID – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, kembali merespon keluhan dari masyarakat Bumi Serambih Madinah.
Salah satunya terkait penarikan paksa kendaraan menunggak angsuran yang diduga dilakukan beberapa perusahaan finance di Provinsi Gorontalo.
Mantan Wali Kota Gorontalo periode (2008-2013) itu menyayangkan dan juga akan segera mengambil sikap atas apa yang dilakukan beberapa perusahaan finance yang dianggap telah merugikan masyarakat itu.
“Yang jelas saat ini kita telah bersepakat untuk mengagendakannya kembali. Insya Allah minggu depan akan segera kami gelar rapat dengan beberapa perusahaan leasing di Gorontalo,” kata Adhan
Dambea.
Politisi PAN itu menambahkan, jika perusahaan leasing secara nyata terbukti merugikan masyarakat yang ada di Provinsi Gorontalo, maka pihaknya sudah siap untuk mengeluarkan rekomendasi ke instansi terkait untuk tidak memperpanjang ijin beroperasi di Gorontalo.
“Kami tidak akan tanggung-tanggung lagi. Ketika nyata ada perbuatan yang menyusahkan rakyat, maka kami dari lembaga DPRD akan segera mengeluarkan rekomendasi tak ada perpanjangan izin dan juga meminta agar Kementerian tegas atas perusahaan-perusahaan leasing yang hobinya menyiksa masyarakat Gorontalo,” tandas Adhan Dambea.
(hsk/oyi)