Post ADS 1
Pemilu  

KPU Resmi Tetapkan Tiga Pasang Calon Bertarung di Pilpres 2024

Capres dan Cawapres 2024 Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran. [Foto: Istimewa]
banner 120x600
Share :  

HESTEK.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan tiga pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Senin (13/11/2023).

Ketiganya masing-masing Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dengan Mahfud MD, dan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka.

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, ketiga pasangan dapres dan cawapres telah memenuhi ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional dari gabungan partai politik pendukung pasangan calon.

Selain itu, kata dia, ketiga pasangan tersebut juga dinyatakan memenuhi syarat kesehatan dan masing-masing pasangan diperiksa oleh tim dokter dari RSPAD Gatot Soebroto.

Demikian dengan hasil verifikasi dokumen administrasi. Idham mengungkapkan, ketiga pasangan calon juga dinyatakan telah memenuhi syarat.

“Ketiga pasang telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” kata Idham, Senin (13/11/2023).

Terakhir, Idham menyatakan setelah penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ini, KPU bakal menggelar pengundian nomor urut pada Selasa (14/11/2023).

(hsk/cnn/and)