Example floating
Example floating
Pemilu

KPU Resmi Tetapkan Tiga Pasang Calon Bertarung di Pilpres 2024

REDAKSI
337
×

KPU Resmi Tetapkan Tiga Pasang Calon Bertarung di Pilpres 2024

Sebarkan artikel ini
Capres dan Cawapres 2024 Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran. [Foto: Istimewa]

HESTEK.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan tiga pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Senin (13/11/2023).

Ketiganya masing-masing Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dengan Mahfud MD, dan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka.

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, ketiga pasangan dapres dan cawapres telah memenuhi ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional dari gabungan partai politik pendukung pasangan calon.

Baca Juga:  Bawaslu Gelar Rakor Pengawasan Kampanye Pemilu di Media Massa

Selain itu, kata dia, ketiga pasangan tersebut juga dinyatakan memenuhi syarat kesehatan dan masing-masing pasangan diperiksa oleh tim dokter dari RSPAD Gatot Soebroto.

Baca Juga:  KPU Kabupaten Gorontalo Catat 1963 Pemilih Penyandang Disabilitas Masuk DPS

Demikian dengan hasil verifikasi dokumen administrasi. Idham mengungkapkan, ketiga pasangan calon juga dinyatakan telah memenuhi syarat.

“Ketiga pasang telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” kata Idham, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:  KPU Kabupaten Gorontalo Gelar Rakor Persiapan Kampanye Pilkada 2024

Terakhir, Idham menyatakan setelah penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ini, KPU bakal menggelar pengundian nomor urut pada Selasa (14/11/2023).

(hsk/cnn/and)