HESTEK.CO.ID – Ketua KPK Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya usai terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebagai gantinya Presiden Joko Widodo menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
Penunjukan pria berdarah Provinsi Gorontalo itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana Jumat (24/11/2023).
Sebelum ditunjuk Jokowi sebagai pengganti Firli, Nawawi menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Ari menyampaikan, Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, malam ini, usai ia pulang dari rangkaian kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat.
“Keppres ditandatangani oleh Presiden Jokowi Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” jelasnya.
Adapun Keppres diterbitkan usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Aduan itu berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023. Sejauh ini, sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik.
(hsk/kps/and)