Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Ungkap Gratifikasi Rp11,14 Miliar, KPK Tetapkan Sirajudin Lasena Jadi Tersangka Tunggal

REDAKSI
×

Ungkap Gratifikasi Rp11,14 Miliar, KPK Tetapkan Sirajudin Lasena Jadi Tersangka Tunggal

Sebarkan artikel ini

HESTEK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Penetapan tersangka itu diumumkan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 21 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi, termasuk Jakarta, Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/9/2026), Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sirajudin dengan nilai mencapai Rp11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.

Dugaan penerimaan tersebut disebut berlangsung sejak Sirajudin menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolmut pada 2023–2024 dan berlanjut ketika dirinya menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025–2030.

Baca Juga:  MK Tolak Gugatan Merlan-Syamsu dalam Sengketa PHP-Kada Bone Bolango

KPK menyebut salah satu penerimaan yang telah diidentifikasi berasal dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Nilainya mencapai Rp350 juta dan disebut diberikan oleh pejabat yang saat itu menjabat Kepala Dinas Kesehatan, sebelum kemudian menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara itu, KPK masih mendalami penerimaan lain yang nilainya mencapai Rp10,79 miliar.

“Untuk total penerimaan lain senilai Rp10,79 miliar ini akan didalami kegiatan penyidikan berikutnya,” kata Achmad Taufik Husein sebagaimana dikutip sejumlah media dari konferensi pers KPK.

Diduga Patok Fee Proyek 10 Persen

Selain dugaan gratifikasi, KPK juga mengungkap konstruksi perkara dugaan pemerasan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.

Sirajudin diduga meminta fee sebesar 10 persen dari nilai proyek yang dikerjakan melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga:  Gunakan Foto Wartawan Tanpa Izin, Oknum Konten Kreator Dilaporkan ke Polda Gorontalo

Menurut KPK, proses tersebut diduga dilakukan dengan cara menentukan terlebih dahulu vendor yang akan memenangkan proyek. Nama-nama calon pemenang kemudian dicatat dan digunakan sebagai acuan dalam proses pengadaan yang telah dikondisikan.

Dalam pembagian fee yang diungkap KPK, Kepala Dinas PUPR diduga memperoleh bagian sebesar 4 persen, sedangkan Kelompok Kerja (Pokja) PBJ memperoleh 1 persen.

Salah satu proyek yang masuk dalam konstruksi perkara tersebut adalah pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.

Dari proyek itu, KPK menduga terdapat pemberian uang sebesar Rp130 juta kepada Sirajudin yang disebut sebagai bagian dari fee 10 persen.

Uang Rp200 Juta Diamankan dalam OTT

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK juga mengamankan uang tunai dengan total Rp200 juta dari sejumlah lokasi.

Baca Juga:  Brutal!! Pria Paruh Baya di Limboto Jadi Korban Penganiayaan, Keluarga Lapor Polisi

Rinciannya, Rp130 juta ditemukan di kamar hotel tempat Sirajudin diamankan, Rp50 juta dalam koper di rumah dinas pejabat PUPR, serta Rp20 juta di rumah pejabat tersebut.

KPK kemudian menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

Perkara tersebut kini masih dalam tahap penyidikan. KPK juga masih mendalami dugaan penerimaan lainnya yang mencapai Rp10,79 miliar serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan proses hukum terhadap Sirajudin akan terus berjalan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan yang diperoleh penyidik.