Share :
HESTEK.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pohuwato mengumumkan hasil rapat pleno kasus pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan Wakil Ketua DPRD, Idris Kadji, Rabu (27/12/2023).
Dari hasil penelusuran ditetapkan bahwa kegiatan reses politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dinaikan statusnya menjadi dugaan pidana pemilu.
“Dari hasil pleno terkait laporan pengawasan pemilu dari Panwascam kegiatan reses yang dilaksanakan oleh saudara Idris Kadji sudah terpenuhi unsur. Sehingga kami menaikan statusnya menjadi dugaan pelanggaran pidana pemilu,” kata Plh. Ketua Bawaslu Pohuwato, Munawar.
Munawar yang juga sebagai Koordinator Divisi P3S itu mengatakan pihaknya akan segera melakukan registrasi serta akan melakukan pertemuan dengan Gakkumdu Kabupaten Pohuwato.
“Jadi besok 1×24 Jam kita akan melakukan registrasi, dan Jumat nanti kita akan duduk bersama dengan Gakkumdu,” ujarnya.
Bawaslu, kata Munawar, juga akan segera mengundang beberapa saksi serta akan meminta keterangan dari saksi ahli dalam persoalan pelanggaran pidana pemilu tersebut.
“Terkait pasal-pasal yang dilanggar itu kami belum bisa menyebutkan, nanti kami akan bahas itu dengan Gakkumdu. Yang jelas ini sudah masuk dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu,” tegas Munawar.
Terakhir kata Munawar, kasus tersebut akan diproses selama 14 hari kedepan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan segera merumuskan kajian hukumnya semua hasil pleno kami malam ini,” tuntasnya
(hsk/oyi)