Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 1100x60
Peristiwa

Buntut Pernyataan Berbau SARA, Senator Asal Bali Arya Wedakarna Dipecat

Admin
463
×

Buntut Pernyataan Berbau SARA, Senator Asal Bali Arya Wedakarna Dipecat

Sebarkan artikel ini
Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna. [Istimewa]

HESTEK.CO.ID – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI telah memutuskan pemberhentian anggota asal Bali, Shri IGN Arya Wedakarna MWS. Pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik.

“BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri IGN Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam Keputusan BK DPD RI,” kata Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika, Jumat (2/2/2024).

Pastika menjelaskan, pemberhentian Arya Wedakarna berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik, atas pernyataan ujaran kebencian dan penghinaan. Adapun penghinaan yang dimaksud terhadap suatu golongan rakyat Indonesia yaitu terhadap suku selain Bali, dan agama selain Hindu.

Baca Juga:  BEM Desak Kapolda Gorontalo Tutup PETI Pohuwato dan Usut Keterlibatan Aparat

Eks gubernur Bali itu juga telah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Juga:  220 Personel Damkar Dikerahkan di Musibah Kebakatan Plaza Glodok Jakarta

“Rapat Badan Kehormatan DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud serta berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021,” ucap Pastika.

Ia menegaskan BK DPD RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang juga dilakukan oleh Shri IGN Arya Wedakarna MWS.

Baca Juga:  Rekrutmen Enumerator SKI di Kab. Gorontalo Diduga Sarat Kolusi dan Nepotisme

Hal tersebut atas pernyataan terhadap peristiwa pembakaran Villa Detiga Neano Resort di Kabupaten Karangasem, Bali.

Hasilnya setelah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, ditemukan pelanggaran yang dilakukan Arya.

“Rapat Badan Kehormatan DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud,” tandas Pastika.

(hak/rep/and)

Example 300x600