Example floating
Example floating
Peristiwa

Buntut Pernyataan Berbau SARA, Senator Asal Bali Arya Wedakarna Dipecat

Admin
537
×

Buntut Pernyataan Berbau SARA, Senator Asal Bali Arya Wedakarna Dipecat

Sebarkan artikel ini
Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna. [Istimewa]

HESTEK.CO.ID – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI telah memutuskan pemberhentian anggota asal Bali, Shri IGN Arya Wedakarna MWS. Pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik.

“BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri IGN Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam Keputusan BK DPD RI,” kata Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika, Jumat (2/2/2024).

Pastika menjelaskan, pemberhentian Arya Wedakarna berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik, atas pernyataan ujaran kebencian dan penghinaan. Adapun penghinaan yang dimaksud terhadap suatu golongan rakyat Indonesia yaitu terhadap suku selain Bali, dan agama selain Hindu.

Baca Juga:  Kejari Kab. Gorontalo Salurkan Sembako Untuk Korban Banjir Luapan Danau Limboto

Eks gubernur Bali itu juga telah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Juga:  Demo di Kemendagri, Ini Tuntutan AMMPD Selain Minta Bupati Gorontalo Dipecat

“Rapat Badan Kehormatan DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud serta berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021,” ucap Pastika.

Ia menegaskan BK DPD RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang juga dilakukan oleh Shri IGN Arya Wedakarna MWS.

Baca Juga:  Warga Mulyonegoro Mengeluh, Aktivitas Perusahaan Sawit Palma Grup Merusak Akses Jalan Tani

Hal tersebut atas pernyataan terhadap peristiwa pembakaran Villa Detiga Neano Resort di Kabupaten Karangasem, Bali.

Hasilnya setelah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, ditemukan pelanggaran yang dilakukan Arya.

“Rapat Badan Kehormatan DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud,” tandas Pastika.

(hak/rep/and)