Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 1100x60
News

Massa Apdesi Sujud Syukur, Revisi UU Desa Diterima, Jabatan Kades 8 Tahun

REDAKSI
366
×

Massa Apdesi Sujud Syukur, Revisi UU Desa Diterima, Jabatan Kades 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Massa Apdesi sujud syukur usai tuntutan revisi UU Desa No 6 Tahun 2014 diterima di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024). [dok Istimewa]

HESTEK.CO.ID – Sejumlah massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sujud syukur usai pembahasan revisi UU Desa No 6 Tahun 2014 dilaksanakan, Selasa (6/2/2024).

Mereka menggelar sujud syukur di depan gerbang Gedung DPR, Jakarta Pusat. Usai bersujud syukur, mereka bersorak “Hidup desa! Hidup ketua! Merdesa!”.

Ketua Apdesi Surtawijaya dalam keterangannta mengaku bersyukur dan mengapresiasi keputusan revisi UU Desa .

Baca Juga:  Informasi Penertiban Bocor, Alat Berat Raib Saat Operasi PETI Pasir Putih Mootilango

“Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear,” kata Surtawijaya kepada wartawan.

“Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode,” sambung dia mengutip Kompas.com.

Dia berharap, kedepannya para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya lebih baik dan juga dalam menjaga serta mengayomi masyarakat di dalamnya.

Baca Juga:  Konflik Dua Lokasi Pasar Hewan di Pulubala, Umar Mootalu: Saya Punya Izin Resmi

“Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting,” imbuhnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan bahwa pihaknya dan pemerintah sepakat menyetujui revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu.

Baca Juga:  Andi Taufik: DLH Akui Ada Kerusakan Lingkungan Akibat PETI di Desa Pilomonu

Dalam persetujuan yang disepakati dalam rapat, Senin (5/2/2024) itu, salah satu poin yakni menambah masa jabatan kepala desa.

“Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode,” tandas Awiek.

(hsk/kps/and)

Example 300x600