Share :
HESTEK.CO.ID – Sejumlah massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sujud syukur usai pembahasan revisi UU Desa No 6 Tahun 2014 dilaksanakan, Selasa (6/2/2024).
Mereka menggelar sujud syukur di depan gerbang Gedung DPR, Jakarta Pusat. Usai bersujud syukur, mereka bersorak “Hidup desa! Hidup ketua! Merdesa!”.
Ketua Apdesi Surtawijaya dalam keterangannta mengaku bersyukur dan mengapresiasi keputusan revisi UU Desa .
“Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear,” kata Surtawijaya kepada wartawan.
“Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode,” sambung dia mengutip Kompas.com.
Dia berharap, kedepannya para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya lebih baik dan juga dalam menjaga serta mengayomi masyarakat di dalamnya.
“Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting,” imbuhnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan bahwa pihaknya dan pemerintah sepakat menyetujui revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu.
Dalam persetujuan yang disepakati dalam rapat, Senin (5/2/2024) itu, salah satu poin yakni menambah masa jabatan kepala desa.
“Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode,” tandas Awiek.
(hsk/kps/and)