Share :
HESTEK.CO.ID – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua dan Anggota KPU melanggar kode etik karena memproses pendaftaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, adalah kesalahan besar.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun, Selasa (6/2/2024).
Menurut Andi, KPU sudah benar karena menunaikan langkah berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat self executing atau bisa langsung dilaksanakan tanpa memerlukan aturan tambahan.
Sebaliknya, ia justru melihat kesalahan dalam putusan yang dikeluarkan DKPP.
“Menurut saya, putusan DKPP itu keliru besar itu, keliru besar. KPU hanya melaksanana putusan MK yang bersifat final dan self executing, jadi dia tidak perlu lagi atur pelaksanannya,” kata Andi.
Andi mengatakan, DKPP juga melakukan kesalahan dengan mengeluarkan putusan tanpa mengundang dua pihak yang akan terimbas. Menurutnya, langkah berimbang harusnya dilakukan DKPP sejak awak.
“DKPP ini harusnya mengundang pihak yang akan terkena imbas dari putusan DKPP, berimbang namanya. Jadi harus mendengar dari kedua belah pihak, tapi kan tidak dilakukan oleh DKPP,” jelasnya.
Katua Forum Pengacara Konstitusi itu juga mengatakan kekeliruan yang dilakukan DKPP bisa digugat balik oleh pihak KPU, ke PTUN karena putusan DKPP tidak final seperti putusan MK.
Putusan DKPP ini, kata dia, juga bisa digugat ke PTUN oleh orang yang merasa dirugikan, atau masyakat yang merasa putusan DKPP ini bertentangan secara moral, hukum dan konstitusi.
“Itu yang menurut saya bermasalah. Saya lihat DKPP ini melakukan perbuatan melawan hukum namanya. KPU menjalankan keputusan MK, sesuai tugasnya, tapi kemudian dipersalahkan,” tandasnya.
(hsk/rep/and)