Post ADS
Berita  

Akses Hitung Cepat Pemilu 2024 Tertutup, AMMPD Soroti Kesbangpol Gorontalo

Ilustrasi hitung cepat Pemilu 2024. [Istimewa]
banner 120x600
 

HESTEK.CO.ID – Tidak dibukanya akses informasi terkait hasil hitung cepat atau ‘quick count’ Pemilu 2024 oleh Kesbangpol Provinsi Gorontalo menuai sorotan dari sejumlah pihak.

Aktivis Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD), Arif Rahim mengatakan, informasi terkait hitung cepat sewajarnya wajib diketahui masyarakat, sebagai akses informasi keterbukaan publik.

Sebab menurut Arif, informasi terebut wajib dibuka secara transparan apalagi menyangkut hasil pesta demokrasi lima tahunan.

“Info publik tersebut sempat dibuka untuk masyarakat, namun dihentikan bahkan ditutup oleh pihak Kesbangpol Prov dan tidak diperbolehkan diakses oleh publik,” kata Arif Rahim, Ahad (18/2/2024).

Aktivis AMMPD, Arif Rahim. [Ist]

Atas hal itu ia meminta Kepala Kesbangpol Gorontalo wajib melanjutkan serta membuka informasi publik terkait hasil pemilu 2024 tersebut untuk diketahui masyarakat, khususnya masyarakat Provinsi Gorontalo.

Arif menyampaikan, jangan sampai kinerja Kesbangpol Gorontalo hanya pesanan pihak tertentu, padahal sumber anggaran yang digunakan bersumber dari APBD.

“Semua kegiatan Kesbangpol itu didanai oleh APBD yang notabene merupakan uang rakyat. Jadi jangan bersikap tertutup, karena nantinya publik akan berspekulasi buruk,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Kesbangpol Provinsi Gorontalo, Imran Bali dalam keterangannya menuturkan, Kesbangpol tidak berkewenangan menyiarkan atau mempublikasikan hasil Pemilu 2024.

“Semuanya harus menunggu hasil perhitungan KPU,” kata Imran.

Ia menyatakan tim yang dibentuk melalui SK Gubernur ini merupakan tim dukungan pelaksanaan Pemilu 2024.

“Dimana tugas dari tim ini adalah melakukan pemantauan aktivitas pemilihan di seluruh TPS yang ada di Provinsi Gorontalo,” ujar Imran, mengutip Rakyat Gorontalo.

Olehnya Imran menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak atas ketidaknyamanan tidak dibukanya akses informasi tersebut.

“Kami tidak mengizinkan data sementara ini dijadikan sumber rujukan untuk dipublikasikan atau disiarkan ke publik,” tandasnya.

(hsk/oyi)