Post ADS 1

Korupsi Pengadaan Buku, Oknum Kadis di Kab. Gorontalo Ditetapkan Tersangka

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Yesky Wohon. [Oyi/Hestek.co.id]
banner 120x600
Share :  

HESTEK.CO.ID – Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo melakukan penetapan tersangka terhadap oknum kepala dinas (kadis) berinisisl ZP, Kamis (22/2/2024).

Penetapan tersangka dilakukan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan buku pada dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Gorontalo Tahun 2018.

banner 325x300

“Hari ini telah dilakukan penetapan tersangka terhadap Sdr. ZP dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalotahun 2018,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Gorontalo, Yesky Wohon.

Yesky mengatakan kasus bermula saat adanya proyek pengadaan buku di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2018, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1,25 miliar, yang bersumber dari Dana Aplikasi Khusus (DAK) APBN.

“Saudara ZP ditunjuk sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang merangkap sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kegiatan tersebut, yang kemudian karena tugasnya maka ZP selaku PPK menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kegiatan tersebut yakni sebesar Rp 1.216.718.000,” jelasnya.

Lebih lanjut Yesky mengungapkan, setelah dilakukan penelusuran serta pemeriksaan penetapan hasil perhitungan sendiri oleh KPA/PPK tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 279.614.750, (dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus empat belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah),” imbuhnya.

Terakhir Yesky menuturkan, ZP disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara 20 (dua puluh) tahun penjara.

“Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan tadi ada pengajuan (dari keluarga_red) untuk tidak ditahan karena riwayat sakit jantung” tandasnya.

(hsk/oyi)