Soal Hak Angket, Mahfud Beda Pandangan dengan Ganjar

Mahfud MD (kiri) dan Ganjar Pranowo (kanan). [Istimewa]
 

HESTEK.CO.ID – Rencana penggunaan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilpres 2024 direspons berbeda oleh Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD.

Mahfud tampak berbeda pandangan dengan pasangan capresnya Ganjar Pranowo tentang rencana untuk menggulirkan hak angket di DPR.

banner 120x600

DIketahui, Ganjar berulangkali mendorong penggunaan hak angket DPR. PDI Perjuangan (PDIP) disebut akan memimpin usulan hak angkat ini.

Ganjar menilai, hak angket DPR bisa jadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban para penyelenggara pemilu ihwal dugaan pelaksanaan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Mantan gubernur Jawa Tengah itu ingin partai politik pengusung yang ada di DPR RI yaitu PDIP dan PPP mengusulkan hak angket.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, Senin (19/2/2024).

Dia mengaku usulan untuk penggunaan hak angket itu sudah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada 15 Februari 2024.

“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ungkap Ganjar.

Meski demikian, Ganjar mengakui jika hanya PDIP dan PPP yang dorong hak angket maka tidak akan berhasil. Oleh sebab itu, mereka perlu dukungan partai politik lain di DPR.

Ia mengungkapkan pihaknya akan coba melobi partai politik pendukung pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar yaitu Partai NasDem, PKS dan PKB.

Jika PDIP, PPP, NasDem, PKS, serta PKB sepaham maka penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50% anggota DPR.

“Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin,” jelas Ganjar.

Respons Mahfud MD

Sementara itu, Mahfud Md merasa tidak perlu memberi dukungan ihwal wacana penggunaan hak angket DPR untuk usut dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilpres 2024 seperti yang diusulkan pasangan politiknya, calon presiden Ganjar Pranowo.

Mahfud beralasan, hak angket merupakan urusan partai politik bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sebab, lanjutnya, hanya partai politik di DPR yang bisa mengajukan hak angket.

“Saya ndak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai,” ujar Mahfud, Kamis (22/2/2024).

Mantan Menko Polhukam ini merasa, bukan keharusan partai politik pengusung berkoordinasi dengannya apabila ingin gunakan hak angket. Apalagi, Mahfud menggarisbawahi bukan anggota partai politik manapun.

Oleh sebab itu, dia merasa tak punya kepentingan berbicara ihwal hak angket DPR. Bahkan, lanjutnya, tidak akan ada pengaruh apakah dirinya mendukung ataupun menolak penggunaan hak angket untuk usut dugaan kecurangan Pilpres 2024 itu.

“Enggak perlu dukungan saya. Mendukung juga enggak ada gunanya,” tandas Mantan Ketua MK itu.

(hsk/bsn/and)

banner 120x600

Follow Hestek.co.id untuk mendapatkan berita terkini. Klik Whatsapp Channel dan Google News.

error: Content is protected !!